Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS.SKD dilaksanakan sejak tahun 2005.Responden pada SKD 2021 adalah konsumen yang menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dengan cara tatap muka atau datang langsung ke unit PST BPS serta tanpa tatap muka baik melalui telepon, faksimili, e-mail, surat, website, maupun layanan statistik online. Secara umum, tujuan pelaksanaan SKD2021 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen sebagai pendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Hasil SKD 2021 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis karakteristik konsumen, analisis kebutuhan data, analisis kepuasan kualitas data,dan analisis performa unit layanan. Analisis ini dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK).
Survei
Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dan tingkat
kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS.SKD dilaksanakan sejak tahun
2005. Responden pada SKD 2023 adalah konsumen yang menerima pelayanan dari unit
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dengan cara tatap muka atau datang
langsung ke unit PST BPS serta tanpa tatap muka baik melalui telepon,
faksimili, e-mail, surat, website, maupun layanan statistik online. Secara
umum, tujuan pelaksanaan SKD2023 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari
konsumen sebagai pendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik.
Hasil SKD 2023 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis
karakteristik konsumen, analisis kebutuhan data, analisis kepuasan kualitas
data,dan analisis performa unit layanan. Analisis ini dilengkapi dengan
penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK).
Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS.SKD dilaksanakan sejak tahun 2005. Responden pada SKD 2022 adalah konsumen yang menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dengan cara tatap muka atau datang langsung ke unit PST BPS serta tanpa tatap muka baik melalui telepon, faksimili, e-mail, surat, website, maupun layanan statistik online. Secara umum, tujuan pelaksanaan SKD2022 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen sebagai pendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Hasil SKD 2022 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis karakteristik konsumen, analisis kebutuhan data, analisis kepuasan kualitas data,dan analisis performa unit layanan. Analisis ini dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK).
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen.
BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS. Laporan hasil pelaksanaan SKD 2024 disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul “Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2024”. Publikasi ini berisikan gambaran mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja pelayanan PST BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
Publikasi ini terwujud berkat kerja sama yang baik antar unit kerja terkait. Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat untuk memperbaiki kualitas data dan kinerja pelayanan BPS. Saran dan masukan yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan. Terima kasih dan selamat membaca.
Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS.SKD dilaksanakan sejak tahun 2005.Responden pada SKD 2020 adalah konsumen yang menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dengan cara tatap muka atau datang langsung ke unit PST BPS serta tanpa tatap muka baik melalui telepon, faksimili, e-mail, surat, website, maupun layanan statistik online. Secara umum, tujuan pelaksanaan SKD2020 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen sebagai pendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Hasil SKD 2020 disajikan dalam bentuk publikasi yang berisi analisis karakteristik konsumen, analisis kebutuhan data, analisis kepuasan kualitas data,dan analisis performa unit layanan. Analisis ini dilengkapi dengan penyajian dalam bentuk Indeks Kepuasan Konsumen (IKK).
Fertilitas di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023
Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 merupakan publikasi yang menyajikan tingkat perkembangan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bengkulu Tengah antar waktu dan perbandingannya baik antar kabupaten maupun kecamatan. Data yang digunakan bersumber dari BPS dan Dinas/Instansi terkait yg termuat dalam Bengkulu Tengah Dalam Angka 2021. Data BPS bersumber dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Publikasi ini menyajikan berbagai aspek kesejahteraan yang datanya tersedia dan terukur. Untuk memudahkan interpretasi, perubahan taraf kesejahteraan dikaji menurut delapan bidang yang mencakup Kependudukan, Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Taraf dan Pola Konsumsi, Perumahan dan Lingkungan, Kemiskinan, serta Sosial Lainnya yang menjadi acuan dalam upaya peningkatan kualitas hidup.
Penyebarluasan informasi statistik merupakan salah satu kegiatan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan daerahnya. Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 menyajikan berbagai data dan indicator yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Data yang digunakan bersumber dari data primer hasil sensus/survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja Nasional, dan Sensus Penduduk 2024 serta data sekunder dari lembaga/instansi lain. Analisis kesejahteraan sosial dalam publikasi ini mencakup berbagai aspek, meliputi aspek kependudukan, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, konsumsi dan pengeluaran rumah tangga, ketenagakerjaan, keamanan dan ketertiban, serta kondisi dan fasilitas perumahan. Dengan demikian, publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu 2024 ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan maupun evaluasi terhadap upaya pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepada seluruh pihak yang berkontribusi terhadap penyusunan publikasi ini diucapkan terima kasih. Kritik dan saran yang konstruktif dari konsumen data sangat diperlukan untuk penyempurnaan publikasi ini di masa yang akan dating.
Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Bengkulu Tengah untuk 5 (lima) tahun ke depan yang mengacu Renstra BPS. Renstra BPS Kabupaten Bengkulu Tengah disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPS Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2015-2019dan analisa terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi di BPS Kabupaten Bengkulu Tengah .Renstra BPS Kabupaten Bengkulu Tengah menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi dalam mendukung kegiatan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020-2024. Selanjutnya dokumen Renstra ini menjadi acuan masing-masing seksi/sub bagiandi lingkup BPS Kabupaten Bengkulu Tengah dan diimplementasikan setiap tahunnya.Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020-2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihakyang berkepentingan dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN).
Upah minimum Regional (UMR) per bulan di Kabupaten Bengkulu 2023 sebesar Rp 2.494.915,00 naik sebesar 7,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Upah Minimum Regional (rupiah)