Publikasi Indeks Harga Properti Perumahan 2024 menyajikan angka Indeks Harga Properti Perumahan (IHPP) Gabungan Kabupaten/Kota terpilih secara nasional. IHPP merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga properti dari tahun ke tahun. Data yang disajikan diperoleh dari hasil Survei Harga Properti Perumahan (SHPP) yang dilaksanakan di 51 kabupaten/kota di Indonesia.SHPP dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik sejak Tahun 2015, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada awal pelaksanaannya, pengumpulan data SHPP dilakukan secara triwulanan. Akan tetapi mulai tahun 2020, pengumpulan data dilakukan secara tahunan.
- HPP = Harga Pembelian Pemerintah berdasarkan Inpres
- Data 2008-2014 dikutip dari Publikasi tahunan Harga Produsen Gabah
- Data 2015-2018 bersumber dari BRS yang rilis setiap bulan
- Mulai Januari 2020 gabah 'Kualitas Rendah' diganti dengan 'Luar Kualitas' sesuai dengan Inpres RI Nomor 5 Tahun 2015
- Mulai April 2020, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020 berlaku mulai 19 Maret 2020
- Mulai April 2023, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 berlaku mulai 24 Maret 2023
- Mulai Juni 2024, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan PBAPANAS Nomor 4 Tahun 2024 berlaku mulai 5 Juni 2024
- Tabel ini diskontinu dikarenakan sejak Januari 2025 Survei Harga Produsen Gabah (SHPG) tidak dilaksanakan lagi
- HPP = Harga Pembelian Pemerintah berdasarkan Inpres
- Data 2008-2014 dikutip dari Publikasi tahunan Harga Produsen Gabah
- Data 2015-2018 bersumber dari BRS yang rilis setiap bulan
- Mulai Januari 2020 gabah 'Kualitas Rendah' diganti dengan 'Luar Kualitas' sesuai dengan Inpres RI Nomor 5 Tahun 2015
- Mulai April 2020, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020 berlaku mulai 19 Maret 2020
- Mulai April 2023, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 berlaku mulai 24 Maret 2023
- Mulai Juni 2024, terdapat perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) berdasarkan PBAPANAS Nomor 4 Tahun 2024 berlaku mulai 5 Juni 2024
- Tabel ini diskontinu dikarenakan sejak Januari 2025 Survei Harga Produsen Gabah (SHPG) tidak dilaksanakan lagi
- Mulai Januari 2020, BPS melakukan perubahan tahun dasar penghitungan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) dari tahun dasar (2010=100) menjadi tahun dasar (2018=100). Perubahan tahun dasar dilakukan sebagai bagian dari proses penyelarasan tahun dasar Indeks Harga Konsumen (IHK) karena IHPB merupakan indikator awal (leading indicator) analisis Harga Konsumen, serta adanya kecenderungan perubahan mekanisme perdagangan secara umum.
- Penentuan paket komoditas IHPB (2018=100) berdasarkan Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB, yang menghasilkan sebanyak 687 komoditas dengan jumlah komoditas baru yang terpilih sebanyak 312 komoditas dan yang hilang sebanyak 58 komoditas. Mengacu pada konsep standar internasional, cakupan IHPB (2018=100) meliputi Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri.
- Khusus untuk IHPB kelompok Ekspor dan Impor, saat ini dalam proses penyempurnaan metodologi dengan mengacu pada standar internasional: Manual of Export and Import Price Index (XMPI) dan Manual of International Trade Price Index (ITPI). Oleh karena itu, saat ini IHPB Perdagangan Internasional (ekspor-impor) disajikan dengan nama Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI). Penghitungan IHPI (2010=100) berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan harga komoditas dalam kegiatan ekspor dan impor.
- Mulai Januari 2025 tabel ini diskontinu dilanjutkan dengan tabel :
Indeks Harga Ekspor (2023=100),
Inflasi Harga Ekspor (2023=100) q-to-q,
Inflasi Harga Ekspor (2023=100) y-on-y,
Indeks Harga Impor (2023=100),
Inflasi Harga Impor (2023=100) q-to-q,
Inflasi Harga Impor (2023=100) y-on-y Impor Impor Nonmigas Ekspor Ekspor Nonmigas Internasional Internasional Nonmigas
Sumber : BPS
- Mulai Januari 2020, BPS melakukan perubahan tahun dasar penghitungan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) dari tahun dasar (2010=100) menjadi tahun dasar (2018=100). Perubahan tahun dasar dilakukan sebagai bagian dari proses penyelarasan tahun dasar Indeks Harga Konsumen (IHK) karena IHPB merupakan indikator awal (leading indicator) analisis Harga Konsumen, serta adanya kecenderungan perubahan mekanisme perdagangan secara umum.
- Penentuan paket komoditas IHPB (2018=100) berdasarkan Survei Penyusunan Diagram Timbang (SPDT) IHPB, yang menghasilkan sebanyak 687 komoditas dengan jumlah komoditas baru yang terpilih sebanyak 312 komoditas dan yang hilang sebanyak 58 komoditas. Mengacu pada konsep standar internasional, cakupan IHPB (2018=100) meliputi Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri.
- Khusus untuk IHPB kelompok Ekspor dan Impor, saat ini dalam proses penyempurnaan metodologi dengan mengacu pada standar internasional: Manual of Export and Import Price Index (XMPI) dan Manual of International Trade Price Index (ITPI). Oleh karena itu, saat ini IHPB Perdagangan Internasional (ekspor-impor) disajikan dengan nama Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI). Penghitungan IHPI (2010=100) berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan harga komoditas dalam kegiatan ekspor dan impor.
- Periode sebelumnya dapat diakses di sini
- Mulai Januari 2025, tabel ini diskontinu karena mengalami perubahan tahun dasar, Tabel periode selanjutnya dapat diakses di sini 2.Pertambangan dan Penggalian 3.Industri 1.Pertanian UMUM NASIONAL