Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021
Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021

BPS Kota Surakarta

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 51 halaman dengan kata kunci "Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021"

Halaman 1
Lihat Detail

BADAN PUSAT Statistik Kota Surakarta Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Rp Katalog 7203003.3372

Halaman 3
Lihat Detail

P //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Ii Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Tim Penyusun Pengarah Totok Tavirijanto, S.Si Penanggung Jawab Ir. Ernita Septiana, MM Penulis Upik Nurlaena, S.Si, M.Si Gambar Kulit Rumpaka, S.ST

Halaman 2
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 I Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Katalog BPS 7203003.3372 Nomor Publikasi 33720.2233 Ukuran Buku 14,8 Cm X 21 Cm Jumlah Halaman Viii 44 Halaman Naskah Fungsi Statistik Distribusi BPS Kota Surakarta Gambar Kulit Fungsi Integrasi Pengolahan Dan Diseminasi Statistik BPS Kota Surakarta Diterbitkan Oleh Badan Pusat Statistik Kota Surakarta Boleh Dikutip Dengan Menyebut Sumbernya

Halaman 4
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Iii KATA PENGANTAR Publikasi Statistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 Merupakan Publikasi Tahunan Yang Diterbitkan Oleh BPS Kota Surakarta. Data Yang Disajikan Pada Publikasi Ini Mencakup Realisasi Pendapatan Dan Belanja Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2021. Diharapkan Publikasi Ini Dapat Memenuhi Kebutuhan Konsumen Data, Khususnya Data Keuangan Daerah Pemerintah Kota Surakarta, Baik Untuk Keperluan Perencanaan Dan Analisis Maupun Evaluasi Perkembangan Perekonomian Secara Umum. Kepada Segenap Pihak Yang Telah Membantu Terwujudnya Publikasi Ini Disampaikan Ucapan Terima Kasih. Kami Sangat Mengharapkan Saran Dari Berbagai Pihak Guna Penyempurnaan Dan Pengembangan Publikasi Yang Akan Datang. Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surakarta Totok Tavirijanto, S.Si

Halaman 14
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 5 1.1. Pajak Daerah Pajak Daerah Adalah Pungutan Yang Dilakukan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Pajak Daerah Ini Dapat Dibedakan Dalam Dua Kategori, Yaitu Pajak Daerah Yang Ditetapkan Oleh Peraturan Daerah Dan Pajak Negara Yang Pengelolaan Dan Penggunaannya Diserahkan Kepada Daerah. Penerimaan Pajak Daerah Antara Lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Lain-Lain. 2.2. Retribusi Daerah Retribusi Daerah Adalah Pungutan Daerah Yang Dilakukan Sehubungan Dengan Suatu Jasa Atau Fasilitas Yang Diberikan Oleh Pemda Secara Langsung Dan Nyata Kepada Pembayar. Retribusi Daerah Meliputi Antara Lain, Pelayanan Kesehatan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Pendidikan, Pemakaian Kekayaan Daerah, Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan, Terminal, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi/Olahraga, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, Ijin Trayek Dan Lain-Lain. 1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Ttp S/ /Su R K Art Ak Ota .Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 6 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Adalah Penerimaan Yang Berupa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Yang Terdiri Atas Bagian Laba Lembaga Keuangan Bank, Bagian Laba Lembaga Keuangan Non Bank, Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, Dan Bagian Laba Atas Penyertaan Modal/Investasi Kepada Pihak Ketiga. 1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Merupakan Pendapatan Daerah Yang Meliputi Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Tidak Dapat Dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Pendapatan Bunga, Penerimaan Ganti Rugi Atas Kekayaan Daerah TGR, Komisi, Potongan Dan Keuntungan Selisih Nilai Tukar Rupiah, Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Denda Pajak, Denda Retribusi, Hasil Eksekusi Atas Jaminan, Pendapatan Dari Pengembalian, Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum Dan Lain-Lain. 2. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Merupakan Dana Yang Bersumber Dari Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Lainnya.

Halaman 15
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko T . Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 7 2.1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Merupakan Dana Yang Bersumber Dari Pemerintah Pusat. Pendapatan Transfer Dari Pemerintah Pusat Terdiri Dari Dana Perimbangan Dan Dana Insentif Daerah. 2.1.1. Dana Perimbangan Dana Perimbangan Adalah Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan APBN Yang Dialokasikan Kepada Daerah Untuk Mendanai Kebutuhan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan Terdiri Atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum DAU Dan Dana Alokasi Khusus DAK. 2.1.1.1. Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil Yang Bersumber Dari Pajak Terdiri Atas Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan DBH-PBB Selain PBB PerKotaan Dan Perdesaan Dan DBH-Pajak Penghasilan DBH-Pph Yang Terdiri Dari DBH-Pph Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri WPOPDN Dan Pph Pasal 21.

Halaman 16
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 8 2.1.1.2. Dana Alokasi Umum DAU Dana Alokasi Umum Adalah Transfer Dana Dari Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah Yang Dimaksudkan Untuk Menutup Kesenjangan Fiskal Fiscal Gap Dan Pemerataan Kemampuan Fiskal Antar Daerah Dalam Rangka Membantu Kemandirian Pemerintah Daerah Menjalankan Fungsi Dan Tugasnya Melayani Masyarakat. 2.1.1.3. Dana Alokasi Khusus DAK Dana Alokasi Khusus Adalah Dana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara APBN Yang Dialokasikan Kepada Daerah Untuk Membantu Mendanai Kegiatan Khusus Yang Merupakan Urusan Daerah Dan Sesuai Dengan Prioritas Nasional. Ada Tiga Kriteria Dari Kebutuhan Khusus Seperti Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Yaitu A. Kebutuhan Tidak Dapat Diperhitungkan Dengan Menggunakan Rumus Dana Alokasi Umum. B. Kebutuhan Merupakan Komitmen Atau Prioritas Nasional. C. Kebutuhan Untuk Membiayai Kegiatan Reboisasi Dan Penghijauan Oleh Daerah Penghasil. Dengan Demikian DAK Pada Dasarnya Merupakan Transfer Yang Bersifat Spesifik Untuk Tujuan-Tujuan Yang Sudah Digariskan.

Halaman 17
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 9 2.1.2. Dana Insentif Daerah Dana Insentif Daerah Bersumber Dari APBN Yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Daerah Tertentu Berdasarkan Kriteria Tertentu Dengan Tujuan Untuk Memberikan Penghargaan Atas Perbaikan Dan/Atau Pencapaian Kinerja Tertentu. 2.2. Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Transfer Antar Daerah Merupakan Dana Yang Bersumber Dari Pemerintah Daerah Lainnya. Pendapatan Transfer Antar Daerah Terdiri Dari Pendapatan Bagi Hasil Dan Bantuan Keuangan. 2.2.1. Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil Merupakan Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan Daerah Yang Dialokasikan Kepada Pemerintah Daerah Lain Berdasarkan Angka Persentase Tertentu Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pendapatan Bagi Hasil Terdiri Dari Pendapatan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Antara Lain Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dan Pajak Air Permukaan Dan Pajak Rokok. 2.2.2. Pendapatan Bantuan Keuangan

Halaman 18
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rta Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 10 Pendapatan Bantuan Keuangan Merupakan Dana Yang Diterima Dari Pemerintah Daerah Lainnya Baik Dalam Rangka Kerja Sama Daerah, Pemerataan Peningkatan Kemampuan Keuangan, Dan/Atau Tujuan Tertentu Lainnya, Dari Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Lainnya. 3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Adalah Pendapatan Lainnya Dari Pemerintah Pusat Dan/Atau Dari Instansi Pusat, Serta Dari Daerah Lainnya. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Mencakup Pendapatan Hibah, Dana Darurat Yang Merupakan Dana Dari APBN Yang Dialokasikan Kepada Daerah Yang Mengalami Bencana Nasional, Peristiwa Luar Biasa Dan/Atau Krisis Solvabilitas, Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya Dan Pendapatan Yang Sah Lainnya. 1.3.2. Belanja Daerah Belanja Daerah Merupakan Semua Pengeluaran Dari Rekening Kas Umum Daerah Yang Mengurangi Equitas Dana Lancar Yang Merupakan Kewajiban Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Yang Tidak Akan Diperoleh Pembayarannya Kembali Oleh Daerah. Belanja Daerah Terdiri Atas

Halaman 19
Lihat Detail

Ps //S Ura Ka Rt Ko Ta. Bp S.G O.I D Stastistik Keuangan Daerah Kota Surakarta 2021 11 1. Belanja Operasi Belanja Operasi Adalah Pengeluaran Anggaran Untuk Kegiatan Sehari- Hari Pemerintah Daerah Yang Memberi Manfaat Jangka Pendek. Kelompok Belanja Operasi Terdiri Dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial. 1.1. Belanja Pegawai Belanja Pegawai Adalah Belanja Kompensasi Dalam Bentuk Gaji Dan Tunjangan, Serta Penghasilan Lainnya Yang Diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan. Termasuk Disini Adalah Uang Representasi Dan Tunjangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Gaji Dan Tunjangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Serta Penghasilan Dan Penerimaan Lainnya Yang Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dianggarkan Dalam Belanja Pegawai. 1.2. Belanja Barang Dan Jasa Belanja Barang Dan Jasa Adalah Pengeluaran Yang Digunakan Untuk Pembelian/Pengadaan Barang Yang Nilai Manfaatnya Kurang Dari Setahun, Termasuk Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Atau Dijual Kepada Masyarakat/Pihak Lain Dalam Rangka Melaksanakan Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pemerintahan