Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi
Menampilkan 43 halaman dengan kata kunci "Statistik Keuangan Daerah Kabupaten Muna 2022"
B P S K A B U P A T E N M U N A Statistik Keuangan Daerah Kabupaten Muna 2022 Katalog/Catalog 7203007.7402
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D B P S K A B U P A T E N M U N A Statistik Keuangan Daerah Kabupaten Muna 2022 Katalog/Catalog 7203007.7402
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D Raha, Desember 2023 Kepala BPS Kabupaten Muna Leman Jaya, SST., M.Si. KATA PENGANTAR Publikasi Statistik Keuangan Daerah Kabupaten Muna 2022 Merupakan Publikasi Pertama Yang Diterbitkan Oleh BPS Kabupaten Muna Untuk Subdirektorat Statistik Keuangan. Publikasi Ini Memuat Data Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Serta Pemerintah Desa/Kelurahan Yang Terpilih Secara Acak Sebagai Sampel, Khusus Untuk Realisasi Anggaran Dipilih Sebagai Periode Waktu Tahun Anggaran 2022 Data Tersebut Dihimpun Untuk Memenuhi Berbagai Kebutuhan Konsumen Data. Ucapan Terima Kasih Kami Sampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Dan Pemerintah Desa/Kelurahan Yang Telah Membantu Mewujudkan Penerbitan Publikasi Ini Dengan Memberikan Data Dan Laporannya. Semoga Publikasi Ini Dapat Memenuhi Kebutuhan Para Konsumen Data. Iii
Ps //M Un Ka B.B Ps .Go .Id 4 Daerah. Upaya Tersebut Melalui Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Apbdes Yang Dikelola Secara Lebih Efektif Dan Efisien. Pada UU No.5 Tahun 1974 Pasal 64 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah Tertuang Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Harus Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Hal Tersebut Mejadikan Kewajiban Yang Harus Dibuat Pada Setiap Akhir Pelaksanaan APBD. Ada Pun Anggaran Pedapatan Daerah APBD Merupakan Program Kerja Yang Akan Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah, Baik Provinsi Maupun Kabupaten/Kota Dalam Tahun Anggaran Yang Bersangkutan. Program Kerja Tersebut Telah Ditetapkan Oleh Kepala Daerah Dengan Persetujuan DPRD, Yaitu Dari Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah RAPBD Menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah APBD Yang Dituangkan Dalam Peraturan Daerah. Kebijakan Yang Tepat Membuat Aktivitas Pemerintahan Dapat Dilaksanakan Dengan Baik. Dengan Melihat Potensi Suatu Daerah, Baik Dari Sisi Pendapatan Maupun Pengeluaran, Kebijakan Yang Tepat Dapat Disusun Baik Oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Maupun Para Pemangku Kepentingan Lainnya. Oleh Karena Itu, Pengumpulan Data Statistik Keuangan Daerah Sangat Diperlukan Dalam Rangka Menggambarkan Seluruh Potensi Kabupaten/Kota Agar Kebijakan Yang Dibuat Lebih Terarah.
S/ /M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D 5 1.2. Tujuan Penyusunan Publikasi Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Diterbitkannya Publikasi Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna 2021, Diharapkan Dapat Menghasilkan Beberapa Informasi Yang Dapat Digunakan, Diantaranya Adalah A. Sebagai Bahan Dalam Penyusunan Neraca Ekonomi Baik Di Tingkat Daerah Maupun Nasional Seperti Pendapatan Regional/Nasional, Tabel Input-Output, Serta Neraca Arus Dana. B. Memberikan Gambaran Umum Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. C. Mengetahui Potensi Dan Peranan Sumber Dana Pemerintah Daerah. D. Memberikan Informasi Bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Dalam Menentukan Jenis Dan Besarnya Bantuan Pembangunan. 1.3. Ruang Lingkup Dan Sumber Data Data Mengenai Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Diperoleh Dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerag BPKAD Kabupaten Muna. Data Realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Kabupaten Muna Dicatat Menggunakan Kuesioner K-2. Sementara Itu Untuk Data Mengenai Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Kabupaten Muna Dicatat Menggunakan Kuesioner APBD-2. Setelah Kuesioner Terisi, Kuesioner
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D 6 Tersebut Dikirim Ke BPS-RI Melalui BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. Periode Data Yang Dicakup Dalam Sajian Ini Adalah Berdasarkan Pada Tahun Fiskal/Anggaran. 1.4. Konsep Dan Definisi Keuangan Pemerintah Daerah Terbagi 3 Tiga Bagian Yaitu 1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah 3. Pembiayaan Daerah 1.4.1. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah Didefinisikan Sebagai Hak Pemerintah Daerah Yang Diakui Sebagai Penambah Nilai Kekayaan Bersih Dalam Periode Tahun Bersangkutan. Pendapatan Daerah Terdiri Dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. 1.4.1.1 Pendapatan Asli Daerah PAD Pendapatan Asli Daerah PAD Didefinisikan Sebagai Pendapatan Yang Diperoleh Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mengumpulkan Dana Guna Keperluan Daerah Yang Bersangkutan Dalam Membiayai Kegiatannya. PAD Terdiri Dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Pengelolaan Kekayaan Daerah
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D 7 Yang Dipisahkan, Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 1.4.1.2 Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Didefinisikan Sebagai Pendapatan Yang Berasal Dari Entitas Pelaporan Lain, Seperti Pemerintah Pusat Atau Daerah Otonom Lain Dalam Rangka Perimbangan Keuangan. 1.4.1.3 Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Didefinisikan Sebagai Pendapatan Lainnya Dari Pemerintah Pusat Dan Atau Dari Instansi Pusat, Serta Dari Daerah Lainnya. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Terdiri Dari Pendapatan Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus, Dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya. 1.4.2 Belanja Daerah Belanja Daerah Didefinisikan Sebagai Semua Kewajiban Daerah Yang Diakui Sebagai Pengurang Nilai Kekayaan Bersih Dalam Periode Tahun Anggaran Yang Bersangkutan. Belanja Daerah Ini Terdiri Dari 1.4.2.1 Belanja Operasi Belanja Operasi Didefinisikan Sebagai Pengeluaran Anggaran Kegiatan Sehari-Hari Pemerintah Daerah Yang Memberi Manfaat Jangka Pendek.
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D 8 1.4.2.2 Belanja Modal Belanja Modal Didefinisikan Sebagai Pengeluaran Yang Digunakan Untuk Pembelian/Pengadaan Atau Pembangunan Aset Tetap Berwujud Yang Nilai Manfaatnya Lebih Dari Setahun Untuk Digunakan Dalam Kegiatan Pemerintah. 1.4.2.3 Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Didefinisikan Sebagai Pengeluaran Untuk Keperluan Darurat Termasuk Keperluan Mendesak Yang Tidak Dapat Diprediksi Sebelumnya. 1.4.2.4 Belanja Transfer Belanja Transfer Didefinisikan Sebagai Pengeluaran Uang Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Dan/Atau Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Pusat. 1.4.3 Belanja Pembiayaan Daerah Pembiayaan Didefinisikan Sebagai Bagian Dari Penerimaan Pembiayaan Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan.
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D 2ULASAN SINGK AT
Ps //M Un Ak Ab .Bp S.G O.I D