Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018 Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018
Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018

BPS Prov. Dki Jakarta

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 29 halaman dengan kata kunci "Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018"

Halaman 3
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018 Naskah Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi DKI Jakarta Penyunting Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi DKI Jakarta Desain Kover Oleh Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi DKI Jakarta No. ISBN - No. Publikasi 31520.1906 Katalog BPS 4601001.31 Ukuran Buku B5 18,2 Cm X 25,7 Cm Jumlah Halaman Viii 19 Halaman Dilarang Mengumumkan, Mendistribusikan, Mengkomunikasikan, dan/Atau Menggandakan Sebagian Atau Seluruh Isi Buku Ini Untuk Tujuan Komersial Tanpa Izin Tertulis Dari Badan Pusat Statistik Penerbit BPS Provinsi DKI Jakarta Pencetak BPS Provinsi DKI Jakarta Sumber Ilustrasi - H Ttp S/ /Jak Arta .Bp S.G O.Id KATA PENGANTAR Badan Pusat Statistik BPS, Sebagai Instansi Pemerintah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Berkewajiban Untuk Menyediakan Kebutuhan Akan Data Bagi Pemerintah dan Juga Masyarakat. Sejalan Dengan Meningkatnya Kebutuhan Pengguna Data Secara Khusus Data Terkait Politik dan Keamanan, BPS Provinsi DKI Jakarta Berupaya Untuk Menyajikan Kedua Jenis Data Tersebut Dalam Bentuk Executive Summary Statistik Politik dan Keamanan DKI Jakarta 2018. Kepada Semua Pihak Yang Telah Berpartisipasi Dalam Pengumpulan Data dan Penyusunan Publikasi Ini Disampaikan Terima Kasih. Kritik dan Saran Sangat Diharapkan Untuk Perbaikan Publikasi Ini. Jakarta, Oktober 2019 Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta Kepala, BUYUNG AIRLANGGA Iii Publikasi Ini Berisi Kajian Tentang Tentang Hasil Pemilu Legislatif Pileg 2014, Hasil Pemilihan Gubernur Pilgub 2017, Indeks Demokrasi Indonesia IDI 2018 dan Data Tentang Keamanan. Data-Data Tersebut Merupakan Hasil Pengumpulan Data Sekunder Yang Bersumber Dari Beberapa Instansi Seperti Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kepolisian Daerah.

Halaman 1
Lihat Detail

not found

Halaman 11
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id BAB II. Politik 2.1. SISTEM PEMERINTAHAN Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta DKI Jakarta Adalah Provinsi Yang Mempunyai Kekhususan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Karena Kedudukannya Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta Diatur Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, Kecuali Hal-Hal Yang Diatur Tersendiri Dalam UU 29/2007. Provinsi DKI Jakarta Juga Sebagai Daerah Otonom Pada Tingkat Provinsi, Memiliki Kekhususan Tugas, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Tertentu Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Sebagai Tempat Kedudukan Perwakilan Negara Asing, Serta Pusat/Perwakilan Lembaga Internasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dipimpin Oleh Seorang Gubernur Dibantu Oleh Seorang Wakil Gubernur Yang Dipilih Secara Langsung Melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Yang Harus Memperoleh Suara Lebih Dari 50 Suara Sah. Sedangkan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Terdiri Atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan. Dalam Kedudukannya Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta Dapat Mengusulkan Kepada Pemerintah Penambahan Jumlah Dinas, Lembaga Teknis Provinsi Serta Dinas, dan/Atau Lembaga Teknis Daerah Baru Sesuai Dengan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran Keuangan Daerah. Gubernur Dalam Kedudukannya Sebagai Wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Yang Diberikan Kekhususan Tugas, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Dalam Kedudukan DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dibantu Oleh Sebanyak-Banyaknya 4 Empat Orang Deputi Gubernur Sesuai Dengan Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan Daerah Yang Bertanggung Jawab Kepada Gubernur. Deputi Diangkat Dari Pegawai Negeri Sipil Yang Memenuhi Persyaratan. Deputi Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden Atas Usul Gubernur. Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018

Halaman 12
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id 2.2. PEMILIHAN KEPALA DAERAH Sebelum Tahun 2005, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dipilih Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sejak Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Dipilih Secara Langsung Oleh Rakyat Melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atau Disingkat Pilkada. Pilkada Di Indonesia Pertama Kali Diselenggarakan Pada Bulan Juni 2005. Kemudian Disusul Diresmikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada Dimasukkan Dalam Rezim Pemilu, Sehingga Secara Resmi Bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atau Disingkat Pemilukada. Pemilukada Pertama Yang Diselenggarakan Berdasarkan Undang-Undang Ini Adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada Tahun 2011, Terbit Undang-Undang Baru Mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum Yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di Dalam Undang-Undang Ini, Istilah Yang Digunakan Adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan Demikian, Di DKI Jakarta Telah Tiga Kali Melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Yaitu Pada Tahun 2007, 2012 dan 2017. 2.2.1. PARTISIPASI PEMILIH VOTERS TURN OUT Pemilu Adalah Variabel Paling Mendasar Dalam Sistem Politik Demokrasi. Sebuah Keniscayaan Bagi Negara Demokrasi Untuk Menyelenggarakan Pemilu Secara Berkala. Pemerintahan Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat Mensyaratkan Keterlibatan Penuh Masyarakat Menjalankan Pemerintahan Dengan Pemilu Sebagai Pintu Masuknya. Secara Konseptual, Pemilu Dirancang Sebagai Wujud Legitimasi Masyarakat Atas Perilaku Mereka. Apabila Masyarakat Cenderung Abai dan Apatis, Maka Legitimasi Rezim dan Kemampuan Masyarakat Untuk Memerintah Dirinya Sendiri To Govern Themselves Dapat Dipertanyakan. Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Secara Langsung Dapat Dipahami Sebagai Aktivitas Warga Negara Yang Bertujuan Memberikan Suara Yang Sah Terhadap Pilihannya. Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018

Halaman 13
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id 65,4 58,3 63,6 66,7 72,3 77,1 77,08 50 60 70 80 Pemilihan Gubernur 2007 Pemilihan Legislatif 2009 Pemilihan Gubernur Putaran I 2012 Pemilihan Gubernur Putaran II 2012 Pemilihan Legislatif 2014 Pemilihan Gubernur Putaran I 2017 Pemilihan Gubernur Putaran II 2017 Gambar 2.1. Tingkat Partisipasi Pemilih Di DKI Jakarta Dalam Pemilihan Umum Di Provinsi DKI Jakarta, Sejak Tahun 2007, Tercatat Gambar 2.1. Menunjukan Kecenderungan Pemilih Semakin Tinggi Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pemilihan Umum Pada Periode Tahun 2007 Sampai Tahun 2017. Hal Ini Menunjukan Bahwa Masyarakat DKI Jakarta Semakin Menyadari Pentingnya Arti Suara Mereka Di Balik Bilik Suara. Sumber KPUD Provinsi DKI Jakarta Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018 Bahwa Pemilihan Gubernur Putaran I Tahun 2017 Adalah Pemilihan Umum Dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi, Yaitu 77,1 Persen. Sedangkan Tingkat Partisipasi Pemilih Paling Rendah Adalah Pemilihan Legislatif Tahun 2009, Sebesar 58,3 Persen Seperti Terlihat Pada Gambar 2.1.

Halaman 14
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id Tabel 2.1. Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 No Kab/Kota Putaran I Putaran II 1 2 3 4 1 . Kepulauan Seribu 81,4 80,75 2 . Jakarta Selatan 75,6 75,36 3 . Jakarta Timur 79,3 78,87 4 . Jakarta Pusat 76,5 76,07 5 . Jakarta Barat 75,2 76,66 6 . Jakarta Utara 78,2 77,56 Provinsi DKI Jakarta 77,1 77,08 2.2.2 HASIL PEMILUKADA Pemilihan Gubernur Pilgub 2017 Diselenggarakan Dua Putaran Yaitu Pada Rabu, 15 Februari 2017 dan Rabu, 19 April 2017. Pilgub Tersebut Diikuti Oleh Tiga Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kandidat Pertama Adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Kandidat Kedua Adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan Kandidat Yang Ketiga Adalah Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno. Pada Putaran Pertama Perolehan Suara Dapat Dilihat Pada Tabel 2.2. Sumber KPUD Provinsi DKI Jakarta Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018 Pada Tahun 2017, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran, Wilayah Dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi Adalah Kabupaten Kepulauan Seribu, Yaitu 81,4 Persen Di Putaran Pertama dan 80,75 Persen Di Putaran Kedua. Sedangkan Wilayah Dengan Tingkat Partisipasi Pemilih Terendah Adalah Kota Jakarta Barat, Dengan Persentase Sebesar 75,2 Persen, Pada Putaran Pertama dan Kota Jakarta Selatan Dengan Persentase Sebesar 75,36 Persen, Pada Putaran Kedua.

Halaman 15
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id Tabel 2.2. Jumlah Perolehan Suara Dalam Pilgub 2017 Putaran Pertama Berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 Ayat 1 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memperoleh Suara Lebih Dari 50 Lima Puluh Persen Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Ayat 2 Dalam Hal Tidak Ada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Memperoleh Suara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1, Diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Yang Diikuti Oleh Pasangan Calon Yang Memperoleh Suara Terbanyak Pertama dan Kedua Pada Putaran Pertama. Sehingga KPU Provinsi DKI Jakarta Mengeluarkan Putusan Yang Menetapkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 Dilaksanakan Dua Putaran. Tabel 2.3. Jumlah Suara Sah, Suara Tidak Sah dan Tidak Menggunakan Hak Pilih Dalam Pilgub 2017 Putaran Kedua No Kab/Kota Perolehan Suara Suara Sah Suara Tidak Sah Tidak Menggunakan Hak Pilih Jumlah 1 2 3 4 5 6 1 . Kepulauan Seribu 14.187 168 3.511 17.866 2 . Jakarta Selatan 1.214.304 14.057 402.999 1.631.360 3 . Jakarta Timur 1.605.266 18.267 436.596 2.060.129 4 . Jakarta Pusat 576.449 6.395 184.199 767.043 5 . Jakarta Barat 1.296.739 10.995 399.661 1.707.395 6 . Jakarta Utara 884.408 7.833 259.439 1.151.680 Provinsi DKI Jakarta 5.591.353 57.715 1.686.405 7.335.473 No. Kab/ Kota Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno Jumlah Suara Sah Seluruh Pasangan Calon 1 2 3 4 5 6 1. Kep. Seribu 3.891 5.532 4.851 14.274 2. Jakarta Selatan 177.363 465.524 557.767 1.200.654 3. Jakarta Timur 309.708 618.880 665.902 1.594.490 4. Jakarta Pusat 101.744 244.727 222.814 569.285 5. Jakarta Barat 203.107 613.194 444.743 1.261.044 6. Jakarta Utara 142.142 416.720 301.256 860.118 Jumlah 937.955 2.364.577 2.197.333 5.499.865 Sumber KPUD Provinsi DKI Jakarta Sumber KPUD Provinsi DKI Jakarta

Halaman 24
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id Berdasarkan Jenisnya, Kasus Narkotika Merupakan Tindak Kejahatan Yang Paling Banyak Tercatat Di DKI Jakarta, Yaitu Sebanyak 9.128 Kasus Pada Tahun 2018. Jenis Tindak Kejahatan Secara Rinci Dapat Dilihat Pada Tabel 3.1. Tabel 3.1. Lima Jenis Tindak Kejahatan Yang Yang Paling Banyak Tercatat, Tahun 2018 Jenis Kejahatan Tercatat Jumlah 1 2 Pencurian Dengan Pemberatan 2.704 Pencurian Kendaraan Bermotor 1.736 Penggelapan 2.818 Penipuan 1.577 Narkotika 9.128 3.1.2 SUMBER DATA PODES Data Podes Menggambarkan Situasi Keamanan Di Wilayah Desa/Kelurahan Yang Bersumber Dari Keterangan Kepala Desa/Lurah. Sejalan Dengan Catatan Administrasi Polri, Data Podes 2018 Menunjukkan Tindak Kejahatan Yang Paling Banyak Terjadi Adalah Penyalahgunaan/Peredaran Narkoba. Sebanyak 92 Kelurahan Mengalami Tindak Kejahatan Ini. Gambar 3.2. Jumlah Tindak Kejahatan Di Kelurahan Yang Tercatat, Tahun 2018 9 92 10 Perkosaan Narkoba Korupsi Ju M La H T In D Ak K Ej Ah At An Jenis Tindak Kejahatan Sumber Simonpolkam, 2018 Sumber PODES, 2018 Executive Summary Statistik Politik dan Keamanan, 2018

Halaman 25
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id 56,35 75,39 56,3 54,78 60,78 43,65 24,61 43,7 45,22 39,22 Pencurian Penganiayaan Pencurian Dg Kekerasan Pelecehan Seksual Lainnya Perempuan Laki-Laki Sebanyak 10 Kelurahan Mengalami Tindak Kejahatan Korupsi. Akan Tetapi, Penilaian Masyarakat Mengenai Tindak Kejahatan Korupsi Relatif Cenderung Menurun Jika Dibandingkan Tahun Sebelumnya. Pendekatan Korban. Data Yang Ditampilkan Merupakan Jumlah dan Karakteristik Korban Kejahatan dan Kejadian Kejahatan Yang Dialami Setahun Yang Lalu. Data Yang Disajikan Berasal Dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas Periode Maret 2018. Korban Kejahatan Adalah Seseorang Yang Diri Atau Harta Bendanya Selama Setahun Terakhir Mengalami Atau Terkena Tindak Kejahatan Atau Usaha/Percobaan Tindak Kejahatan. Penduduk DKI Jakarta Yang Pernah Menjadi Korban Kejahatan Selama Setahun Terakhir Sebanyak 1,1 Persen. Berdasarkan Komposisinya, Penduduk Yang Lebih Sering Menjadi Korban Kejahatan Merupakan Laki-Laki, Yaitu Sebesar 57,15 Persen. Sementara Berdasarkan Usianya, Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Rata-Rata Berusia 37 Tahun. Berdasarkan Jenisnya, Tindak Kejahatan Yang Paling Sering Dialami Korban Adalah Pencurian, Yaitu Sebanyak 73,48 Persen. Sementara Korban Yang Mengalami Tindak Penganiayaan Sebesar 3,99 Persen. Fenomena Yang Menarik Adalah 75,39 Persen Korban Penganiayaan Berjenis Kelamin Laki-Laki. Bentuk Kejahatan Penganiayaan Bisa Berupa Pemukulan, Penamparan dan Pengeroyokan. Gambar 3.3. Persentase Jenis Kelamin Korban Kejahatan Menurut Tindak Kejahatan, Tahun 2018 Sumber Susenas 2018 Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018 3.2 KORBAN KEJAHATAN Sumber Data SUSENAS, Maret 2018 Subbab Ini Menyajikan Gambaran Umum Mengenai Kejahatan Dengan

Halaman 26
Lihat Detail

Ps //Ja Kar Ta.B Ps. Go. Id Penduduk Yang Menjadi Korban Kejahatan Lainnya Ada Sebanyak 18,61 Persen. Korban Yang Mengalami Tindak Kejahatan Lainnya Adalah Korban Yang Mengalami Penculikan, Pemerasan, Penipuan Atau Pengrusakan Barang. 3.3 KONFLIK/PERKELAHIAN MASSAL Perkelahian Massal Adalah Perkelahian Yang Terjadi Secara Massal Melibatkan Banyak Pelaku Antara Lain Antar Kelompok Masyarakat, Antar Pelajar, Antar Suku, Atau Lainnya Yang Terjadi Di Desa Selama Setahun Terakhir. Tabel 3.2. Banyaknya Kelurahan Yang Mengalami Kejadian Perkelahian Massal dan Kecenderungan Kategori Korban, Tahun 2018 Jenis Perkelahian Massal Jumlah Kelurahan Jenis Korban Meninggal Luka-Luka 1 2 3 4 Antar Kelompok Masyarakat 57 5 3 Kelompok Masyarakat Antar Kelurahan 34 45 39 Pelajar/Mahasiswa 33 7 1 Perkelahian Antar Kelompok Masyarakat Merupakan Jenis Konflik Yang Paling Sering Terjadi. Berdasarkan Tabel 3.2, Sebanyak 57 Kelurahan Atau Sebesar 21,35 Persen Mengalami Jenis Konflik Ini. Sumber PODES 2018 Ringkasan Eksekutif Statistik Politik dan Keamanan, 2018 Pemerintah Menyadari Kerawanan Konflik Di Indonesia Dapat Menciptakan Perpecahan. Oleh Karena Itu Sebagai Upaya Menanggulangi Isu Konflik Pemerintah Telah Mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam Undang-Undang Tersebut, Disebutkan Bahwa Pemerintah Berperan Aktif Dalam Setiap Penyelesaian Bentuk Konflik Atau Benturan Fisik dan Kekerasan Lainnya Yang Mengakibatkan Ketidakamanan dan Disintegrasi Sosial Yang Mengganggu Stabilitas Nasional dan Menghambat Pembangunan Nasional.