Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Profil Industri Mikro dan Kecil 2021 Profil Industri Mikro dan Kecil 2021
Profil Industri Mikro dan Kecil 2021

BPS Kota Semarang

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 101 halaman dengan kata kunci "Profil Industri Mikro dan Kecil 2021"

Halaman 20
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 5PENDAHULUAN Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 Tujuan Penulisan Publikasi Profil Industri Mikro dan Kecil Kota Semarang Tahun 2021 Ini Untuk Memberikan Gambaran Umum Usaha IMK Di Kota Semarang Selama 2021 Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI. Gambaran Umum Tersebut Mencakup Jumlah Usaha, Tenaga Kerja, Balas Jasa Pekerja, Penanggung Jawab Pengusaha dan Gambaran Pengembangan Yang Mencakup Kendala, Pola Kemitraan Usaha, Sumber Permodalan dan Akses Keuangan, Penggunaan Teknologi Internet, Sasaran Produk dan Pemasaran. Gambaran Umum dan Pola Pengembangan Usaha Tersebut Diharapkan Dapat Memperkaya Informasi Terkait Industri Pengolahan Skala Mikro dan Kecil Dengan Jumlah Pekerja Kurang Dari 20 Orang. Selain Itu, Dapat Digunakan Sebagai Salah Satu Bahan Pengambilan Kebijakan Khususnya Di Sektor Industri Pengolahan. 1.2 Tujuan Publikasi Profil Industri Mikro dan Kecil Kota Semarang Tahun 2021 Ini Terbagi Atas 3 Tiga Bab. Bab Pertama Menjelaskan Latar Belakang dan Tujuan Penulisan Sebagai Pengantar Pembaca Pada Topik Utama. Kemudian Bab Kedua Menguraikan Metodologi Dalam Survei IMK 2021 Hingga Menghasilkan Angka Estimasi. Bab Ketiga Merupakan Bahasan Utama Terkait Profil Usaha Industri Pengolahan Skala Mikro dan Kecil Di Kota Semarang. 1.3 Sistematika

Halaman 21
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D

Halaman 22
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 2. METODOLOGI PEMERINTAHAN GOVERNMENT 02

Halaman 23
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D

Halaman 24
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D

Halaman 25
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 10 METODOLOGI Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 2.1 Sumber Data 2.2 Metode Pengumpulan Data BAB II METODOLOGI Unit Observasi Data Industri Pengolahan Skala Mikro dan Kecil IMK Secara Lengkap Dihasilkan Dalam Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 SE2016. Data Sensus Diperoleh Dengan Pendataan Seluruh Usaha. Data Sensus Ekonomi Ini Dipergunakan Sebagai Benchmark Pengambilan Sampel Bagi Survei IMK Yang Dilakukan Secara Triwulan dan Tahunan Di Tahun-Tahun Berikutnya Hingga Sensus Ekonomi Berikutnya. Sumber Data Utama Dalam Penyusunan Profil Ini Menggunakan Hasil Survei IMK Tahunan 2021. Survei Industri Mikro dan Kecil IMK Tahunan 2021 Dilakukan Dengan Pendataan Pada Sampel Terpilih. Secara Umum Rancangan Survei IMK Tahunan 2021 Menggunakan Penarikan Sampel Dua Tahap Terstratifikasi Stratified Two Stage Sampling. Sampel Blok Sensus Dipilih Sejumlah Blok Sensus Secara Probability Proportional To Size PPS-Systematic Dengan Size Banyaknya Usaha IMK Hasil Pendaftaran Sensus Ekonomi 2016 SE2016 dan Stratifikasi Implisit Menggunakan Informasi Blok Sensus BS Sentra Industri dan Non-Sentra Industri. Penarikan Sampel Blok Sensus Antar Strata Di Masing-Masing Kabupaten/Kota Dilakukan Secara Independen. Kemudian Dilanjutkan Dengan Pemilihan Sampel Usaha IMK. Sampel Usaha Ini Diambil Keseluruhan Take All Untuk Industri Kecil dan Dipilih Sampel Sejumlah Usaha Industri Mikro Secara Sistematik. Apabila Jumlah Industri Kecil Dalam Suatu Provinsi Melebihi Target Sampel Usaha IMK Atau Karakteristiknya Seragam Homogen Maka Dilakukan Pemilihan Sampel Industri Kecil Secara Sistematik. Dalam Survei IMK Tahunan 2021 Ini Menggunakan Dua Kerangka Sampel. Pertama Kerangka Sampel Blok Sensus Yang Merupakan Daftar Blok Sensus Yang Dilengkapi Dengan Informasi Jumlah Usaha Industri Mikro dan Kecil Hasil Pencacahan SE2016. Kerangka Kedua Adalah Kerangka Sampel Usaha Yaitu Daftar Usaha Hasil Pendaftaran Listing Dari Setiap Sampel Blok Sensus. Kerangka Sampel Usaha Ini Dibedakan Menurut Usaha Industri Mikro dan Industri Kecil. Proses Pengolahan Data Survei Industri Mikro dan Kecil IMK Tahunan 2021 Dilakukan Melalui Dua Tahap Yaitu Pengolahan Pra Komputer dan Dengan Komputer. Kegiatan Pengolahan Pra Komputer Meliputi Penerimaan Dokumen Receiving, Pengelompokan Dokumen Batching, dan Penyuntingan/Penyandian Editing/Coding. Pengolahan Dilanjutkan Dengan Pengolahan Komputer Yang Meliputi Perekaman Data Data Entry dan Validasi. Tahap Berikutnya Dilakukan Pemeriksaan Database IMK. Pemeriksaan Hasil Database Meliputi Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Serta Kewajaran dan Konsistensi Isian Antar Variabel. 2.3 Pengolahan Data

Halaman 26
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 11 METODOLOGI Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 2.4 Konsep dan Definisi Operasional Beberapa Konsep Yang Digunakan Dalam Survei Industri Mikro dan Kecil IMK Tahun 2021 Antara Lain A. Industri Manufaktur Adalah Kegiatan Produksi Yang Mengubah Barang Dasar Bahan Mentah Menjadi Barang Jadi/Setengah Jadi dan Atau Dari Barang Yang Kurang Nilainya Menjadi Barang Yang Lebih Tinggi Nilainya. Termasuk Ke Dalam Kategori Ini Adalah Kegiatan Jasa Industri Manufaktur Makloon. B. Usaha Industri Manufaktur Adalah Unit Kegiatan Ekonomi Yang Melakukan/Mengusahakan Industri Manufaktur Terletak Pada Suatu Bangunan/Lokasi Tertentu Serta Ada Seorang Atau Lebih Yang Bertanggung Jawab Atas Usaha Tersebut. C. Usaha Jasa Industri Manufaktur Adalah Unit Kegiatan Dari Suatu Industri Yang Melayani Keperluan Pihak Lain. Pada Kegiatan Ini Bahan Baku Disediakan Oleh Pihak Yang Dilayani dan Pihak Usaha Melaksanakan Proses Pengolahannya Dengan Memperoleh Pembayaran Sebagai Balas Jasanya Makloon. D. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI Adalah Klasifikasi Baku Statistik Mengenai Kegiatan Ekonomi Yang Terdapat Di Indonesia. KBLI Hanya Mengelompokkan Unit Produksi Menurut Kegiatan Ekonomi, Tidak Membedakan Unit Produksi Menurut Kepemilikan, Jenis Badan Usaha, Formal Atau Informal. KBLI Yang Digunakan Dalam Survei Ini Adalah KBLI 2015 Sesuai Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 Dengan Rincian Sebagai Berikut KBLI 10. Industri Makanan KBLI 11. Industri Minuman KBLI 12. Industri Pengolahan Tembakau KBLI 13. Industri Tekstil KBLI 14. Industri Pakaian Jadi KBLI 15. Industri Kulit, Barang Dari Kulit dan Alas Kaki KBLI 16. Industri Kayu, Barang Dari Kayu dan Gabus Tidak Termasuk Furnitur, Barang Anyaman Dari Rotan, Bambu dan Sejenisnya KBLI 17. Industri Kertas dan Barang Dari Kertas KBLI 18. Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman KBLI 19. Industri Produk Dari Batubara dan Pengilahangan Minyak Bumi KBLI 20. Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia KBLI 21. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional KBLI 22. Industri Karet, Barang Dari Karet dan Plastik KBLI 23. Industri Barang Galian Bukan Logam KBLI 24. Industri Logam Dasar KBLI 25. Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya KBLI 26. Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik KBLI 27. Industri Peralatan Listrik KBLI 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Yang Tidak Termasuk Lainnya KBLI 29. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer KBLI 30. Industri Alat Angkut Lainnya KBLI 31. Industri Furnitur KBLI 32. Industri Pengolahan Lainnya KBLI 33. Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan E. Industri Mikro Adalah Perusahaan Industri Manufaktur Yang Tenaga Kerjanya Antara 1-4 Orang.

Halaman 27
Lihat Detail

Ps //S Em Ara N Ko Ta. Bp S.G O.I D 12 METODOLOGI Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 F. Industri Kecil Adalah Perusahaan Industri Manufaktur Yang Tenaga Kerjanya Antara 5-19 Orang. G. Kegiatan Utama Kegiatan Utama Yang Dihasilkan Usaha Ini Ditentukan Berdasarkan 1. Produk Yang Mempunyai Nilai Produk/Jasa Industri Terbesarjika Nilai Produk/Jasa Industri Sama Besar, Maka Kegiatan Utamanya Adalah Produk Yang Menghasilkan Barang/Jasa Dengan Volume Terbesar 2. Jika Nilai Produk/Jasa Industri dan Volume Barang/Jasa Sama, Maka Kegiatan Utamanya Adalah Produk Yang Menghasilkan Barang/Jasa Dengan Waktu Terlama Atau 3. Jika Nilai Produk/Jasa Industri, Volume, dan Waktu Yang Diperlukan Sama, Maka Kegiatan Utamanya Adalah Ditentukan Menurut Pengakuan Responden. H. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Adalah Tingkat Pendidikan Yang Dicapai Seseorang Setelah Mengikuti Pelajaran Pada Kelas Tertinggi Suatu Tingkatan Sekolah Formal Dengan Mendapatkan Tanda Tamat/Ijazah. 1. Tidak Tamat SD. Tidak/Belum Pernah Sekolah Atau Mereka Yang Pernah Sekolah Tidak Tamat Setingkat Sekolah Dasar. 2. SD Sederajat. Tamat Setingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sederajat. 3. SMP Sederajat. Tamat Sekolah Menengah Pertama, Baik Yang Umum Maupun Kejuruan, Serta Pendidikan Yang Setingkat SMP Seperti Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama, Sekolah Pertanian Menengah Pertama. 4. SMA/Madrasah Aliyah/Paket C. Tamat Dari Sekolah Menengah Atas, Baik Yang Umum, Serta Jenjang Pendidikan Yang Setingkat SMA Seperti Madrasah Aliyah. 5. Sekolah Menengah Kejuruan SMK. Tamat Dari Sekolah Menengah Kejuruan Setingkat SMA. 6. Diploma I/II/III. Tamat Diploma I Atau Diploma II Atau Diploma III Pada Suatu Pendidikan Yang Khusus Diberikan Untuk Program Diploma. Program Akta 1 Atau Akta 2 Atau Akta 3 Termasuk Dalam Jenjang Pendidikan Program Diploma I, Diploma II, Atau Diploma III. Pendidikan Lainnya Yang Setara Dengan DI/DII Adalah SGO, SGPLB, PGSLP, PGA, PGTK, KPG, SAA, Sekolah Bidan. Pendidikan Lainnya Yang Setara Dengan DIII Adalah Akademi Seni Musik Indonesia, Akademi Seni Tari Indonesia, Akademi Bahasa Asing, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Fakultas Yang Tidak Mengeluarkan Gelar Sarjana Muda Meski Sudah Sampai Semester 8/9 dan Belum Tamat Tetap Dimasukkan Sebagai Tamat SMA. 7. Diploma IV/S1. Tamat Program Pendidikan Diploma 4 dan Sarjana Strata-1. 8. S2/S3. Tamat Program Pendidikan Pasca Sarjana/Doktor. I. Tahun Mulai Beroperasi/Berproduksi Secara Komersial Adalah Tahun Pertama Kali Perusahaan Menghasilkan/Memproduksi Barang/ Jasa Secara Komersial Tidak Termasuk Produksi Percobaan. Bila Terjadi Perubahan KBLI, Maka Yang Ditulis Tahun Pada KBLI Yang Baru. Dengan Catatan 1. Bila Terjadi Perubahan KBLI 2-Digit, Maka Tahun Beroperasi Adalah Tahun KBLI Tersebut Berubah. 2. Suatu Usaha Yang Merupakan Cabang Maka Tahun Mulai Beroperasi Adalah Tahun Dibukanya Cabang Di Tempat Tersebut. 3. Apabila Selama Perjalanan Usahanya, Suatu Usaha Pernah Mengalami Masa Tidak Beroperasi/Tidak Aktif Misal Karena Renovasi, Maka Tahun Mulai Beroperasi Adalah Tetap Tahun Yang Lama. 4. Apabila Usaha Mengalami Perubahan Kepemilikan Maka Tahun Mulai Beroperasi Adalah Tahun Pemilik Pertama Menjalankan Usahanya. J. Tenaga Kerja 1. Tenaga Kerja Tetap Dibayar Adalah Tenaga Kerja Yang Bekerja Pada Usaha/ Perusahaan

Halaman 28
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 13 METODOLOGI Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 Dengan Mendapat Balas Jasa Berupa Gaji dan Lainnya Lembur, Hadiah, Bonus, Dll Dalam Bentuk Uang Maupun Barang. 2. Tenaga Kerja Tetap Tidak Dibayar Adalah Tenaga Kerja Pemilik dan Atau Tenaga Kerja Keluarga Yang Biasanya Aktif Dalam Kegiatan Usaha, Tetapi Tidak Mendapat Balas Jasa. Bagi Pekerja Tidak Dibayar Yang Bekerja Kurang Dari 1/3 Sepertiga Jam Kerja Yang Biasa Berlaku Dalam Satu Minggu Di Usaha Tersebut Tidak Termasuk Sebagai Pekerja. 3. Tenaga Kerja Produksi Adalah Tenaga Kerja Yang Langsung Bekerja/Berhubungan Dalam Proses Produksi. Misal Tenaga Kerja Yang Langsung Mengawasi Proses Produksi, Mengoperasikan Mesin, Mencatat Bahan Baku Yang Digunakan dan Barang Yang Dihasilkan. 4. Tenaga Kerja Lainnya Adalah Tenaga Kerja Yang Tidak Berhubungan Langsung Dengan Proses Produksi. Tenaga Kerja Ini Biasanya Sebagai Tenaga Kerja Pendukung Perusahaan, Seperti Manager Bukan Produksi, Kepala Personalia, Sekretaris, Tukang Ketik, Penjaga Malam, Sopir Perusahaan, Dll. K. Balas Jasa Pekerja Dibayar Dalam Rupiah Adalah Balas Jasa Pekerja Dibayar Dibedakan Upah Pekerja Tetap dan Tidak Tetap. 1. Upah/Gaji Adalah Balas Jasa Perusahaan Untuk Pekerja/Karyawan, Sebelum Dikurangi Pajak Baik Dalam Bentuk Uang Maupun Barang. Perkiraan Sewa Rumah Dinas, Fasilitas Kendaraan dan Sejenisnya Dimasukkan Dalam Upah/Gaji Walaupun Tidak Tertulis Dalam Neraca Catatan Perusahaan. 2. Upah Lembur Adalah Upah Yang Diberikan/Dibayarkan Kepada Pekerja Yang Bekerja Di Luar Jam Kerja Biasa. 3. Hadiah Adalah Pengeluaran Usaha Berupa Uang dan Atau Barang Yang Diberikan Kepada Pekerja/Karyawan. Pengeluaran Ini Sifatnya Hanya Sewaktu-Waktu Saja. Pengeluaran Selama Sebulan Diperoleh Dengan Menjumlahkan Pengeluaran Selama Setahun Dibagi Banyaknya Bulan Berproduksi. 4. Bonus Adalah Pemberian Usaha Kepada Pekerja Dalam Bentuk Uang Atau Barang Karena Usaha Mengalami Kemajuan/Peningkatan Keuntungan, Yang Biasanya Dibayarkan Minimal Sekali Dalam Periode Setahun, Oleh Karenanya Untuk Mengetahui Besarnya Bonus Dalam Sebulan Terlebih Dulu Dibagi Banyaknya Bulan Berproduksi. 5. Tunjangan Adalah Pengeluaran Usaha Berupa Uang dan Atau Barang Yang Dibayarkan Kepada Instansi/Lembaga Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja/Karyawan. Seperti Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kecelakaan, Dll. L. Biaya/Pengeluaran Adalah Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Meliputi 1. Bahan Baku Adalah Komponen Bahan Yang Habis Dipakai/Digunakan Dalam Proses Produksi Untuk Menghasilkan Barang/Jasa. 2. Bahan Penolong Adalah Bahan Yang Habis Dipakai/Digunakan Untuk Membantu Proses Produksi Dari Bahan Baku Menjadi Barang Produksi. Tidak Termasuk Bahan Penolong Setelah Proses Produksi Selesai, Seperti Pembungkus, Pengepak, dan Pengikat. 3. Bahan Bakar dan Pelumas Adalah Segala Bahan Bakar, Baik Cair Maupun Padat Yang Digunakan Dalam Proses Produksi Seperti Bahan Bakar Untuk Menjalankan Mesin, Memasak, Mengangkut Bahan Baku dan Lainnya. Seperti Bensin Premium, Pertalite, Pertamax, Solar, Minyak Tanah, Gas Kota, LPG/BBG, Batu Bara/Briket/Kokas, dan Bahan Bakar Lainnya Kayu Bakar, Arang, Sekam, Dsb. Pelumas Merupakan Zat Cair Yang Mempunyai Kekentalan Tertentu Dipakai Untuk Melancarkan Jalannya Mesin Agar Dapat Berfungsi Sebagaimana Mestinya, Seperti SAE 20, SAE 30 dan Sebagainya. Termasuk Juga Biaya Bahan Bakar dan Pelumas Untuk Mesin Pembangkit Listrik Diesel Yang Digunakan Perusahaan. 4. Listrik dan Air Yang Bernilai Ekonomis. Listrik Adalah Listrik Yang Digunakan Untuk Usaha Baik Yang Berasal Dari PLN Maupun Bukan Dari PLN. Pengeluaran Dari Bahan Bakar Yang Digunakan Untuk Listrik Yang Dibangkitkan Sendiri Dimasukkan Ke Dalam Biaya Bahan

Halaman 29
Lihat Detail

Ps //S Em Ara Ng Ko Ta. Bp S.G O.I D 14 METODOLOGI Profil Industri Mikro dan Kecil KOTA SEMARANG TAHUN 2021 Bakar. Air Yang Dimaksud Adalah Air Bersih Dari Perusahaan Air Minum/Badan Pengelola Air Minum Ataupun Dari Pihak Lain Untuk Keperluan Usaha. 5. Angkutan, Pengiriman dan Pos Adalah Seluruh Biaya Pengangkutan, Pengiriman dan Pos Yang Digunakan Untuk Kelancaran Usaha. Termasuk Besarnya Nilai Pengeluaran Bahan Bakar Untuk Kendaraan Pribadi Maupun Keperluan Angkutan Yang Digunakan Untuk Kepentingan Usaha. 6. Telepon, Internet, dan Komunikasi Lainnya Adalah Biaya Yang Dikeluarkan Perusahaan Atas Penggunaan Telepon, Internet dan Komunikasi Lainnya Termasuk Pembelian Pulsa Atau Paket Data Untuk Kepentingan Perusahaan. 7. Alat Tulis dan Keperluan Kantor ATK Adalah Semua Alat Tulis dan Keperluan Kantor Yang Habis Dipakai Seperti Kertas, Spidol, Pensil, Tinta, Karbon, Pita Mesin Tik, Map, Kapur Tulis, dan Sejenisnya Tidak Termasuk Sisa/Stok Yang Belum Digunakan. 8. Biaya Atas Bunga Pinjaman Adalah Pengeluaran Perusahaan Untuk Pembayaran Bunga Atas Pinjaman Modal Kepada Pihak Lain, Misal Bunga Yang Dibayarkan Ke Bank, Pegadaian, Dsb. Bunga Yang Dibayarkan Tidak Harus Terhadap Pinjaman Pada Tahun 2021, Tetapi Termasuk Bunga Atas Pinjaman Tahun Sebelumnya. 9. Sewa Tanah Atau Bangunan Untuk Usaha Adalah Biaya Yang Dikeluarkan Oleh Usaha Atas Penggunaan Tanah Atau Bangunan Milik Pihak Lain. Penghitungan Sewa Bangunan Dilakukan Secara Proporsional Antara Penggunaan Bangunan Untuk Usaha dan Rumah Tinggal. Pengisian Besarnya Sewa Tanah Atau Bangunan Hanya Yang Digunakan Untuk Usaha Saja, Tidak Termasuk Untuk Kegiatan Rumah Tangga. 10. Sewa Kendaraan, Mesin, Peralatan, Perlengkapan, dan Barang Modal Lainnya. Biaya Yang Dicatat Adalah Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Sewa Kendaraan Tanpa Operator, Mesin, Alat-Alat Perlengkapan Tanpa Operator dan Barang Modal Lainnya. 11. Pemeliharaan dan Perbaikan Kecil Barang Modal Adalah Pengeluaran Rutin Untuk Memelihara Atau Memperbaiki Barang Modal Agar Tetap Berfungsi Seperti Biasanya Tanpa Menambah Kapasitas, Mengubah Bentuk Atau Menambah Umur Barang Modal Tersebut, Seperti Biaya Penggantian Suku Cadang, Pemeliharaan Mesin-Mesin dan Perbaikan Bangunan Tempat Usaha Yang Sifatnya Tidak Memperluas. 12. Pajak Tak Langsung Adalah Pajak Yang Dikenakan Kepada Konsumen Melalui Produsen Terhadap Pembelian Barang/Jasa. Termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai, Pajak Ekspor, Pajak Hiburan dan Retribusi Termasuk Retribusi Papan Nama, Iklan, Dsb, Biaya STNK dan Retribusi Uji Petik Kir Khusus Untuk Kendaraan Operasional Usaha. Pembayaran Pajak Tak Langsung Di Sini Adalah Pembayaran Untuk Pemakaian Bangunan Atau Kendaraan Yang Terpisah Dengan Rumah Tangga Khusus Untuk Usaha. Tidak Termasuk Pajak Yang Dibayarkan Oleh Perusahaan Untuk Pemotongan Pajak Balas Jasa Pekerja. 13. Kemasan, Bahan Pembungkus, dan Pengepakan Adalah Semua Bahan Yang Digunakan Untuk Pembungkus dan Pengikat Produk Yang Dihasilkan/Barang Dagangan Yang Dijual, Seperti Kertas Pembungkus, Kantong Plastik, Termasuk Kayu Untuk Pengepak. Yang Diisikan Adalah Nilai Dari Bahan- Bahan Yang Telah Digunakan, Tidak Termasuk Sisa Stok Yang Belum Digunakan. 14. Jasa Industri Yang Dikerjakan Pihak Lain Adalah Seluruh Pengeluaran Atas Jasa Industri Pihak Lain Yang Dikeluarkan Oleh Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Misalnya, Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Pekerjaan Menjahit Baju/Konveksi Yang Diborongkan Kepada Pihak Lain, Pemotongan Balok Kayu Yang Dikerjakan Pihak Lain, dan Lain-Lain. 15. Jasa Yang Dikerjakan Pihak Lain Adalah Seluruh Pengeluaran Atau Jasa Pihak Lain Selain Jasa Industri Yang Dikeluarkan Oleh Usaha Untuk Kelancaran Kegiatan/Usaha. Misalnya, Pembayaran Biaya Jasa Akuntan/Konsultan, Biaya Untuk Asuransi Kerugian, Biaya Promosi/