Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Potret Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Kendal Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia Potret Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Kendal Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia
Potret Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Kendal Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia

BPS Kab. Kendal

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 38 halaman dengan kata kunci "Potret Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Kendal Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia"

Halaman 3
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id Potret Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Kendal Menuju Satu Data KEPendudukAN Indonesia

Halaman 10
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id

Halaman 13
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id Mirna Annisa, Bupati Kendal Dalam Dukungan SP2020 Kabupaten Kendal

Halaman 14
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id

Halaman 15
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id MENCATATIndonesia Mencatat Indonesia Menuju Satu Data KePendudukan Indonesia Data Penduduk Merupakan Elemen Penting Dalam Pelaksanaan Pembangunan. Hal Ini Karena Data Penduduk Digunakan Sebagai Dasar Penyusunan Perencanaan Anggaran, Parameter Untuk Menentukan Kebijakan, Dan Eksekusi Program Pembangunan. Namun, Data Penduduk Merupakan Salah Satu Jenis Data Yang Berpotensi Untuk Berbeda. Perbedaan Ini Terjadi Karena Perbedaan Referensi Waktu, Konsep-Definisi, Termasuk Perbedaan Metodologi Pengumpulan Data. Dalam Hal Ini Pemerintah Terus Berupaya Untuk Mengurangi Berbagai Perbedaan Tersebut Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Satu Data Indonesia. SP2020 Merupakan Titik Awal Dalam Roadmap Mewujudkan Satu Data KePendudukan Indonesia, Melalui Integrasi Data Administrasi KePendudukan Sebagai Basis Data Pelaksanaan SP2020. Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal 3

Halaman 16
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id MENCATATIndonesia Melalui PenDataan Lengkap Di Tahun 2020, SP2020 Bertujuan Untuk Menyediakan Data Jumlah, Komposisi, Distribusi, Dan Karakteristik Penduduk Menuju Satu Data KEPendudukAN Indonesia. Melalui PenDataan Sampel Di Tahun 2021, SP2020 Bertujuan Untuk Mengumpulkan Data-Data Terkait Parameter Demografi Kelahiran, Migrasi, Dan Kematian, Pendidikan, Disabilitas, Ketenagakerjaan, Perumahan, Dan Informasi Penting Lainnya Untuk Kepentingan Penghitungan Proyeksi Penduduk, Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN Dan Monitoring Pencapaian Sustainable Development Goals Sdgs. 4 Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal Tujuan Pelaksanaan SP2020 Gambaran Pelaksanaan SP2020 1. SP2020 Bertujuan Untuk Mencatat Indonesia Dengan Menggunakan Metode Kombinasi Dengan Memanfaatkan Basis Data Administrasi KePendudukan Adminduk. 2. SP2020 Mencatat WNI Dan WNA Yang Telah Tinggal Di Wilayah Teritorial Indonesia Minimal 1 Tahun Atau Berniat Untuk Menetap Di Indonesia Minimal 1 Tahun, Termasuk Perwakilan RI Yang Ada Di Luar Negeri/ Wilayah Teritorial Indonesia Beserta Keluarganya. 3. Pencatatan Penduduk Dalam SP2020 Dilaksanakan Di Wilayah Penduduk Biasanya Bertempat Tinggal Berdasarkan Konsep KePendudukan Dengan Referensi Waktu Minimal 1 Tahun. 4. SP2020 Mencatat Indonesia Dengan Berbagai Moda, Yaitu Computer Aided Web Interviewing CAWI Dalam SP Online, Serta Paper And Pencil Interviewing PAPI Dan Drop Off And Pick Up DOPU Dalam SP September. 5. Periode PenDataan Penduduk Adalah 15 Februari - 29 Mei 2020 SP Online Dan September 2020 PenDataan Lapangan .

Halaman 17
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id DASAR PENYELENGGARAAN Penduduk Menjadi Kekuatan Sebuah Negara. Jumlah Penduduk Digunakan Sebagai Dasar Untuk Semua Kebijakan Negara. Sehingga UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Dan PP No. 51 Tahun 1999 Mengamanahkan Badan Pusat Statistik Untuk Menghitung Kekuatan Tersebut Melalui Sensus Penduduk. Pencatatan Penduduk Juga Diatur Oleh UU No. 23 Tahun 2006 Dan Perubahannya Pada UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi KePendudukan, Serta Oleh UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan KePendudukan Dan Pembangunan Keluarga. Selain Itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Merekomendasikan Agar Semua Negara Memliki Statistik KePendudukan Dan Perumahan Setidaknya Sekali Dalam Periode 2015-2024. PBB Juga Menyarankan Metode Sensus Bergeser Dari Metode Tradisional Full Canvassing Menuju Ke Register Based Census. Dalam Perjalanannya Menuju Ke Fully Register Based Census, Sensus Penduduk Dapat Dilaksanakan Dengan Metode Kombinasi Dahulu Yaitu Mengombinasikan Data Registrasi Dengan Data Sensus. Keuntungan Metode Ini Antara Lain Meningkatkan Keakuratan Data Saling Melengkapi Kedua Sumber Data Memeriksa, Memutakhirkan, Dan Meningkatkan Kualitas Kedua Sumber Data Menjadi Bingkai Penghubung Untuk Menyatukan Berbagai Sumber Data. Oleh Karena Itu, SP2020 Dirancang Dengan Menggunakan Data Adminduk Dari Ditjen Dukcapil Sebagai Data Dasar. Hal Ini Juga Dimaksudkan Agar SP2020 Menjadi Bridging Untuk Mewujudkan Satu Data KePendudukan Indonesia. Upaya Mewujudkan Satu Data KePendudukan Indonesia Juga Diperkuat Oleh Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia SDI. Perpres Ini Mengatur Kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah, Termasuk Data KePendudukan. Data Dikelola Agar Dapat Dibagipakaikan Antarinstansi Pemerintah Dengan Memenuhi Standar Data, MetaData, Interoperabilitas Data, Dan Menggunakan Kode Referensi Dan Data Induk. Dengan Demikian, Setiap Instansi Pemerintah Bekerja Sama Untuk Membangun Satu Data Yang Terintegrasi Secara Utuh Tentang Indonesia. Lebih Lanjut, Setiap Instansi Pemerintah Akan Menghasilkan Data Yang Selaras. Sinkronisasi Data Juga Dilandasi Oleh Perpres No. 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi KePendudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati AKSPH. Perpres Ini Bertujuan Untuk Percepatan Pencatatan Seluruh Peristiwa Penting KePendudukan Seperti Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Dan Lain-Lain. Sehingga Setiap Penduduk Dapat Memiliki Dokumen KePendudukan Yang Bersifat Wajib, Permanen, Dan Berkelanjutan. Pencatatan Peristiwa Tersebut Dan Hasil SP2020 Merupakan Sumber Data Untuk Penghitungan Statistik Hayati. Dalam Hal Ini, SP2020 Menjadi Sebuah Titik Awal Dalam Pengembangan Statistik Hayati Yang Akurat, Lengkap, Dan Tepat Waktu. Sehingga SP2020 Dapat Menjadi Bingkai Penghubung Untuk Integrasi Data Dalam Mewujudkan Satu Data KePendudukan Indonesia. Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal 5 UU No. 16 Tahun 1997 UU No. 23 Tahun 2006 UU No. 52 Tahun 2009 UU No. 24 Tahun 2013 United Nations Recommendation 2017 Satu Data Indonesia

Halaman 18
Lihat Detail

Ps //K En Da Lk B.B Ps .Go .Id METODE DAN TAHAPAN PELAKSANAAN Berdasarkan Dasar-Dasar Tersebut, SP2020 Menggunakan Metode Kombinasi Yang Merupakan Titik Peralihan Pelaksanaan Sensus Dari Metode Tradisional Mencatat Setiap Penduduk Dari Rumah Ke Rumah Menjadi Sensus Penduduk Yang Terintegrasi Dengan Data Registrasi, Yaitu Data Administrasi KePendudukan Dari Ditjen Dukcapil. 6 Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal Metode Pelaksanaan SP2020 Tahapan Pelaksanaan SP2020 Di Kendal Penduduk Melaksanakan Sensus Penduduk Secara Mandiri Melalui Sensus.Bps.Go.Id. Pemeriksaan Daftar Penduduk Verifikasi Lapangan Ground Check Door To Door Didampingi Ketua/Pengurus SLS/RT. 2021 Pengumpulan Data Dan Informasi KePendudukan Dan Perumahan Untuk Menghasilkan Berbagai Parameter Demografi Dan Indikator Sosial Lainnya.

Halaman 19
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id KONSEP DALAM Sensus Penduduk 2020 Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Satu Data KePendudukan Indonesia, SP2020 Menggunakan Konsep Penduduk, Keluarga, Dan Wilayah Kerja Statistik Yang Diselaraskan Dengan Konsep Yang Digunakan Pada Data Adminduk Ditjen Dukcapil. Dasar Penyelarasan Konsep Pada SP2020 Mengacu Pada Undang-Undang Administrasi KePendudukan, Undang-Undang Perkembangan KePendudukan Dan Pembangunan Keluarga, Serta Rekomendasi PBB Tentang Sensus Penduduk Dan Perumahan. Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal 7 1 Konsep Penduduk Pada Sensus Sebelumnya Referensi Waktu Dalam Konsep KePendudukan Adalah Enam Bulan. Namun, SP2020 Menggunakan Referensi Waktu 12 Bulan. Perubahan Ini Didasari Oleh UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi KePendudukan Pada Pasal 15 Penduduk Yang Sudah Pindah Minimal 1 Satu Tahun Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana Di Daerah. System Of National Account SNA Penduduk Adalah Mereka Yang Telah Menetap Dan Berniat Menetap Minimal 1 Tahun Di Wilayah Indonesia. United Nations Statistics Division UNSD Merekomendasikan Agar Negara-Negara Menerapkan Batasan 12 Bulan Untuk Tempat Biasa Tinggal. 2 Konsep Rumah Tangga Dan Keluarga Pada Sensus Penduduk Sebelumnya, Unit Pencacahan Yang Digunakan Untuk Menghitung Jumlah Penduduk Menggunakan Pendekatan Rumah Tangga, Sedangkan SP2020 Menggunakan Pendekatan Keluarga. Rumah Tangga Adalah Sekelompok Orang Yang Mendiami Sebagian Atau Seluruh Bangunan Fisik Atau Bangunan Sensus Dan Biasanya Tinggal Bersama Serta Pengelolaan Makannya Dari Satu Dapur. Satu Rumah Tangga Dapat Terdiri Dari Hanya Satu Anggota Rumah Tangga. Yang Dimaksud Dengan Satu Dapur Adalah Pengurusan Kebutuhan Sehari-Harinya Dikelola Menjadi Satu. Keluarga Adalah Seseorang Atau Sekelompok Orang Yang Terdaftar Pada Kartu Keluarga KK. 2 Wilayah Kerja Statistik Wilayah Kerja Statistik Wilkerstat Adalah Wilayah Kerja Untuk Kegiatan Sensus Dan Survei Yang Diselenggarakan Oleh BPS. Wilkerstat Terdiri Dari Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Dan Blok Sensus, Ditambah Dengan Informasi Satuan Lingkungan Setempat SLS. Pada Sensus Penduduk Sebelumnya, Wilkerstat Terkecil Yang Digunakan Adalah Blok Sensus. Blok Sensus Memiliki Muatan Yang Hampir Seragam Atau Sekitar 80 Rumah Tangga. Blok Sensus Menjadi Bagian Dari Kerangka Sampel Pada Survei-Survei Yang Dilakukan BPS. Wilkerstat Yang Digunakan Pada Pelaksanaan SP2020 Berdasarkan Satuan Lingkungan Setempat SLS Seperti RT/Jorong/Banjar/Dusun Dan Lain Sebagainya Dengan Muatan Yang Sangat Beragam. Untuk Kedepannya, BPS Akan Melakukan Penyesuaian Terhadap Metodologi Pengambilan Sampel Dalam Pelaksaaan Survei-Survei Yang Dilakukan Oleh BPS Dengan Menggunakan Wilkerstat Berdasarkan SLS/RT.

Halaman 21
Lihat Detail

Ps //K En Da Lka B.B Ps .Go .Id KONSEP DALAM Sensus Penduduk 2020 Pandemi Covid-19 Menghadapkan Semua Pihak Pada Situasi Ketidakpastian Yang Tinggi, Namun BPS Harus Memutuskan Untuk Melanjutkan Pelaksanaan Sensus Penduduk. Selain Indonesia, Sebanyak 13 Negara Melaksanakan Sensus Penduduk Sesuai Jadwal Atau Menggunakan Sensus Register-Based. Sebaliknya, Sebanyak 31 Negara Menunda Atau Memperpanjang Periode Sensus. Potret Sensus Penduduk Kabupaten Kendal 9