Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022
Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022

BPS Kab. Kayong Utara

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 97 halaman dengan kata kunci "Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022"

Halaman 1
Lihat Detail

Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Volume 5, 2023 KATALOG 4102004.6111 BADAN PUSAT STATISTIK Kabupaten Kayong Utara

Halaman 3
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D KATALOG 4102004.6111 Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Volume 5, 2023 BADAN PUSAT STATISTIK Kabupaten Kayong Utara

Halaman 5
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D Iii TIM PENYUSUN Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Volume 5, 2023 Pengarah Sugeng Junedi, S.ST., M.Si. Penanggung Jawab Sugeng Junedi, S.ST., M.Si. Penyunting Romida Rumapea, S.ST. Penulis Naskah Ardi Atmaja, S.ST., M.Ec.Dev. Pengolah Data Ardi Atmaja, S.ST., M.Ec.Dev. Penata Letak Ardi Atmaja, S.ST., M.Ec.Dev.

Halaman 4
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Volume 5, 2023 Katalog Nomor Publikasi Ukuran Buku Jumlah Halaman 4102004.6111 61110.2125 18,2 Cm X 25,7 Cm Xiv 77 Halaman Penyusun Naskah Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara Penyunting Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara Pembuat Kover Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara Penerbit Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara Sumber Ilustrasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Kayong Utara Dilarang Mengumumkan, Mendistribusikan, Mengomunikasikan, Dan/Atau Menggandakan Sebagian Atau Seluruh Isi Buku Ini Untuk Tujuan Komersial Tanpa Izin Tertulis Dari Badan Pusat Statistik

Halaman 9
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D Vii DAFTAR ISI Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara 2022 Volume 5, 2023 Halaman KATA PENGANTAR ............................................................................ V DAFTAR ISI ........................................................................................ Vii DAFTAR TABEL .................................................................................. Ix DAFTAR GAMBAR .............................................................................. Xi BAB I. PENDAHULUAN ................................................................... 1 1.1. Latar Belakang ............................................................ 3 1.2. Tujuan ........................................................................ 3 1.3. Sumber Data .............................................................. 4 1.4. Konsep Dan Def Inisi .................................................... 4 BAB II. KEPENDUDUKAN ................................................................ 15 2.1. Persebaran Dan Kepadatan Penduduk .......................... 17 2.2. Rasio Jenis Kelamin .................................................... 19 2.3. Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur ............ 19 2.4. Rasio Ketergantungan ................................................. 21 2.5. Status Perkawinan ....................................................... 21 2.6. Kepemilikan Akta Kelahiran........................................... 22 2.7. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan...................... 23 BAB III. PENDIDIKAN ....................................................................... 25 3.1. Partisipasi Sekolah ..................................................... 27 3.2. Angka Melek Huruf ...................................................... 28 3.3. Angka Partisipasi Sekolah ............................................ 29 3.4. Tingkat Pendidikan Tertinggi ........................................ 30 BAB IV. KESEHATAN, FERTILITAS, DAN KB .................................... 33 4.1. Angka Kesakitan/ Morbiditas ....................................... 35 4.2. Jaminan Kesehatan Untuk Berobat Jalan ...................... 36 4.3. Merokok Tembakau ..................................................... 37 4.4. Imunisasi Balita ........................................................... 38 4.5. Pemberian ASI Baduta ................................................ 39 4.6. Tempat Persalinan........................................................ 40 4.7. Penolong Persalinan .................................................... 41 4.8. Berat Badan Bayi ........................................................ 41

Halaman 20
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D 4 Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 Kebijakan-Kebijakan Yang Diambil Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara Semakin Efektif , Ef Isien, Dan Tepat Sasaran. 1.3. Sumber Data Data Yang Digunakan Sebagai Dasar Analisis Dalam Publikasi Ini Adalah Data Primer Badan Pusat Statistik BPS Yang Diperoleh Dari Sensus Dan Survei Yang Dilaksanakan Oleh BPS, Sepeti Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional SUSENAS, Survei Angkatan Kerja Nasional SAKERNAS Dan Survei-Survei Lainnya. 1.4. Konsep Dan Definisi Pada Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara Ini Terdapat Beberapa Konsep Dan Definisi. Penjelasan Dari Konsep Dan Def Inisi Tersebut Di Antaranya Sebagai Berikut RUMAH TANGGA Rumah Tangga, Dibedakan Menjadi Dua Macam, Yaitu Rumah Tangga Biasa Dan Rumah Tangga Khusus. Rumah Tangga Biasa Adalah Seseorang Atau Sekelompok Orang Yang Mendiami Sebagian Atau Seluruh Bangunan F Isik/Sensus, Dan Biasanya Makan Bersama Dari Satu Dapur. Yang Dimaksud Dengan Makan Dari Satu Dapur Adalah Mengurus Kebutuhan Sehari-Hari Bersama Menjadi Satu. Rumah Tangga Biasa Umumnya Terdiri Dari Bapak, Ibu Dan Anak-Anaknya, Serta Anggota Lainnya Baik Yang Ada Hubungan Family Maupun Tidak. Selain Itu Yang Dapat Juga Dianggap Sebagai Rumah Tangga Biasa Antara Lain O Seseorang Yang Menyewa Kamar Atau Sebagian Bangunan Sensus Tetapi Mengurus Makannya Sendiri O Keluarga Yang Tinggal Terpisah Di Dua Bangunan Sensus Tetapi Makannya Dari Satu Dapur, Asal Kedua Bangunan Sensus Tersebut Masih Terletak Dalam Blok Sensus Yang Sama Dianggap Sebagai Satu Rumah Tangga O Rumah Tangga Yang Menerima Pondokan Dengan Makan Indekos Yang Pemondoknya Kurang Dari 10 Orang O Beberapa Orang Yang Bersama-Sama Mendiami Satu Kamar Dalam Satu Bangunan Sensus Walaupun Mengurus Makannya Sendiri-Sendiri.

Halaman 21
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp .Go .Id 5 Pendahuluan Rumah Tangga Khusus, Meliputi O Orang-Orang Yang Tinggal Di Asrama, Yaitu Suatu Tempat Tinggal Yang Pengurusan Kebutuhan Sehari-Harinya Diatur Oleh Suatu Yayasan Atau Badan, Misalnya Asrama Pesawat, Asrama Mahasiswa, Asrama TNI Tangsi. Anggota TNI Yang Tinggal Di Asrama Bersama Keluarganya Dan Mengurus Sendiri Kebutuhan Sehariharinya Bukan Rumah Tangga Khusus, Melainkan Rumah Tangga Biasa. O Orang-Orang Yang Tinggal Di Panti Asuhan, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Dan Sejenisnya. O Sekelompok Orang Mondok Dengan Makan Indekos Yang Berjumlah Lebih Besar Atau Sama Dengan 10 Orang. Anggota Rumah Tangga ART Adalah Semua Orang Yang Biasanya Bertempat Tinggal Di Rumah Tangga, Baik Yang Berada Di Rumah Tangga Pada Waktu Pencacahan Maupun Sementara Tidak Ada. Art Yang Telah Bepergian Selama 6 Bulan Atau Lebih, Dan Anggota Rumah Tangga Yang Bepergian Belum Sampai 6 Bulan Namun Dengan Maksud Pergi Lebih Dari 6 Bulan Atau Lebih, Tidak Dianggap Sebagai Anggota Rumah Tangga Lagi. Sebaliknya Orang Yang Telah Tinggal Di Rumah Tangga 6 Bulan Atau Lebih, Atau Yang Telah Tinggal Kurang Dari 6 Bulan Tetapi Berniat Pindah/Bertempat Tinggal Di Rumah Tangga Tersebut Selama 6 Bulan Atau Lebih Dianggap Sebagai Anggota Rumah Tangga. Kepala Rumah Tangga KRT Adalah Salah Seorang Dari Anggota Rumah Tangga Yang Bertanggung Jawab Atas Kebutuhan Sehari-Hari Rumah Tangga. KEPENDUDUKAN Penduduk Adalah Mereka Yang Sudah Menetap Di Suatu Wilayah Paling Sedikit 6 Bulan Atau Kurang Dari 6 Bulan Tetapi Bermaksud Untuk Menetap. Umur Dihitung Dalam Tahun Dengan Pembulatan Ke Bawah Atau Umur Pada Waktu Ulang Tahun Yang Terakhir. Rasio Jenis Kelamin Adalah Perbandingan Antara Banyaknya Penduduk Laki-Laki Dengan Banyaknya Penduduk Perempuan Pada Suatu Daerah Dan Waktu Tertentu. Biasanya Dinyatakan Dengan Banyaknya Penduduk Laki-Laki Untuk 100 Penduduk Perempuan. Laju Pertumbuhan Penduduk Adalah Rata-Rata Tahunan Laju Perubahan Jumlah Penduduk Di Suatu Daerah Selama Periode Waktu Tertentu.

Halaman 22
Lihat Detail

Ps //K Yo Ng Uta Rak Ab .Bp S.G O.I D 6 Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 Kepadatan Penduduk Adalah Jumlah Penduduk Di Suatu Daerah Dibagi Dengan Luas Daratan Daerah Tersebut, Biasanya Dinyatakan Sebagai Penduduk Per Km 2. Akta Kelahiran Adalah Bukti Sah Mengenai Status Dan Peristiwa Kelahiran Seseorang Yang Dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Akta Kelahiran Dianggap Penting Karena Data Yang Ada Dalam Akta Kelahiran Dapat Digunakan Sebagai Bukti Jati Diri Si Anak, Sehubungan Dengan Hak Waris Atau Klaim Asuransi Dan Pengurusan Hal-Hal Administratif Lainnya. PENDIDIKAN Dapat Membaca Dan Menulis Artinya Dapat Membaca Dan Menulis Katakata/Kalimat Sederhana Dalam Huruf Latin/Alfabet A-Z, Huruf Arab/Hijaiyah, Atau Huruf Lainnya Contoh Huruf Jawa, Kanji, Dll.. Angka Melek Huruf Adalah Proporsi Penduduk Kelompok Umur Tertentu Yang Dapat Membaca Dan Menulis. Sekolah Adalah Sekolah Formal Mulai Dari Pendidikan Dasar SD Dan SMP, Menengah SMA Dan Tinggi Perguruan Tinggi/Akademi, Termasuk Pendidikan Yang Setara Seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Dan Madrasah Aliyah. Madrasah Diniyah Bukan Merupakan Sekolah Formal. Tidak/Belum Pernah Bersekolah Adalah Anggota Ruta Berumur Lima Tahun Ke Atas Yang Tidak Pernah Atau Belum Pernah Terdaftar Dan Tidak Pernah/Belum Pernah Aktif Mengikuti Pendidikan Baik Di Suatu Jenjang Pendidikan Formal Maupun Nonformal Paket A/B/C, Termasuk Juga Yang Tamat/Belum Tamat Taman Kanak-Kanak Tetapi Tidak Melanjutkan Ke Sekolah Dasar. Pendidikan Formal Adalah Jalur Pendidikan Yang Terstruktur Dan Berjenjang Yang Terdiri Atas Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Pendidikan Tinggi, Meliputi SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, Dan Perguruan Tinggi. Pendidikan Nonformal Adalah Jalur Pendidikan Diluar Pendidikan Formal Yang Dapat Dilaksanakan Secara Terstruktur Dan Berjenjang, Meliputi Pendidikan Kecakapan Hidup Kursus, Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan, Dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C, Serta Pendidikan Lainnya Untuk Mengembangkan Kemampuan Peserta Didik. Masih Bersekolah Adalah Anggota Rumah Tangga Berumur Lima Tahun Ke Atas Yang Terdaf Tar Dan Aktif Mengikuti Pendidikan Baik Di Suatu Jenjang Pendidikan Formal

Halaman 23
Lihat Detail

Ps //K Yo Ng Uta Rak Ab .Bp S.G O.I D 7 Pendahuluan Maupun Nonformal Paket A/B/C. Termasuk Bagi Mahasiswa Yang Sedang Cuti Dianggap Masih Bersekolah. Tidak Bersekolah Lagi Adalah Anggota Ruta Berumur Lima Tahun Ke Atas Yang Pernah Terdaf Tar Dan Aktif Mengikuti Pendidikan Baik Di Jenjang Pendidikan Formal Maupun Nonformal Paket A/B/C, Tetapi Pada Saat Pencacahan Tidak Terdaf Tar Atau Tidak Aktif Mengikuti Pendidikan Lagi. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Adalah Jenjang Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Oleh Seseorang, Ditandai Dengan Sertif Ikat/Ijazah. Tamat Sekolah Adalah Menyelesaikan Pelajaran Yang Ditandai Dengan Lulus Ujian Akhir Pada Kelas Atau Tingkat Terakhir Suatu Jenjang Pendidikan Formal Dan Nonformal Paket A/B/C Di Sekolah Negeri Maupun Swasta Dengan Mendapatkan Tanda Tamat Belajar/Ijazah. Seseorang Yang Belum Mengikuti Pelajaran Pada Kelas Tertinggi Tetapi Sudah Mengikuti Ujian Akhir Dan Lulus, Dianggap Tamat Sekolah. Angka Partisipasi Sekolah APS Adalah Proporsi Penduduk Pada Kelompok Umur Jenjang Pendidikan Tertentu Yang Masih Bersekolah Terhadap Penduduk Pada Kelompok Umur Tersebut. Angka Partisipasi Murni APM Adalah Proporsi Penduduk Pada Kelompok Umur Jenjang Pendidikan Tertentu Yang Masih Bersekolah Pada Jenjang Pendidikan Yang Sesuai Dengan Kelompok Umurnya Terhadap Penduduk Pada Kelompok Umur Tersebut. Angka Partisipasi Kasar APK Adalah Proporsi Anak Sekolah Pada Suatu Jenjang Tertentu Dalam Kelompok Usia Yang Sesuai Dengan Jenjang Pendidikan Tersebut. KESEHATAN, FERTILITAS, DAN KELUARGA BERENCANA KB Keluhan Kesehatan Adalah Keadaan Seseorang Yang Merasa Terganggu Oleh Kondisi Kesehatan, Kejiwaan, Kecelakaan Atau Hal Lain. Seseorang Yang Menderita Penyakit Kronis Dianggap Mempunyai Keluhan Kesehatan Walaupun Pada Waktu Survei Satu Bulan Terakhir Yang Bersangkutan Tidak Kambuh Penyakitnya. Mengobati Sendiri Adalah Upaya Oleh Anggota Rumah Tangga Atau Keluarga Dengan Melakukan Pengobatan Sendiri Tanpa Datang Ke Tempat Fasilitas Kesehatan Atau Memanggil Dokter/Petugas Kesehatan Datang Ke Rumahnya, Agar Sembuh Atau Lebih Ringan Keluhan Kesehatannya, Misal Dengan Cara Minum Obat Modern, Jamu, Kerokan, Kompres, Pijat, Dan Lain-Lain.

Halaman 24
Lihat Detail

Ps //K Ay On Gu Tar Ak Ab .Bp S.G O.I D 8 Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 Berobat Jalan Adalah Kegiatan Atau Upaya Anggota Rumah Tangga Yang Mempunyai Keluhan Kesehatan Untuk Memeriksakan Diri Dan Mendapatkan Pengobatan Dengan Mendatangi Tempat-Tempat Pelayanan Kesehatan Modern Atau Tradisional Tanpa Menginap, Termasuk Mendatangkan Petugas Kesehatan Ke Rumah. Penolong Persalinan Adalah Pihak Yang Menolong Pada Saat Proses Kelahiran. Keluarga Berencana KB Adalah Gerakan Untuk Membentuk Keluarga Yang Sehat Dan Sejahtera Dengan Membatasi Kelahiran. Gerakan Ini Dilakukan Dengan Merencanakan Jumlah Keluarga Melalui Pembatasan Kelahiran Yang Bisa Dilakukan Dengan Penggunaan Alat-Alat Kontrasepsi Atau Penanggulangan Kelahiran Seperti Kondom, Spiral, IUD, Dan Sebagainya. Alat/Cara KB Adalah Alat/Cara Yang Dipakai Oleh Suatu Pasangan Untuk Mencegah Atau Menunda Kehamilan. KETENAGAKERJAAN Penduduk Usia Kerja Adalah Penduduk Berumur 15 Tahun Dan Lebih. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja TPAK Merupakan Rasio Antara Jumlah Angkatan Kerja Dengan Penduduk Usia Kerja. Bekerja Adalah Melakukan Kegiatan/Pekerjaan Paling Sedikit Satu Jam Berturut-Turut Selama Seminggu Yang Lalu Dengan Maksud Untuk Memperoleh Atau Membantu Memperoleh Pendapatan Atau Keuntungan. Pekerja Keluarga Yang Tidak Dibayar Termasuk Kelompok Penduduk Yang Bekerja. Angkatan Kerja Adalah Penduduk Usia Kerja 15 Tahun Dan Lebih Yang Bekerja, Atau Punya Pekerjaan Namun Sementara Tidak Bekerja Dan Pengangguran. Bukan Angkatan Kerja Adalah Mereka Yang Berumur 10 Tahun Ke Atas Dan Selama Seminggu Yang Lalu Hanya Bersekolah, Mengurus Rumah Tangga Atau Lainnya, Serta Tidak Melakukan Suatu Kegiatan Yang Dapat Dimasukkan Dalam Kategori Bekerja, Sementara Tidak Bekerja, Atau Mencari Pekerjaan. Lapangan Usaha Adalah Bidang Kegiatan Dari Pekerjaan/Usaha/ Perusahaan/Kantor Tempat Seseorang Bekerja. Lapangan Pekerjaan Pada Publikasi Ini Didasarkan Pada Klasif Ikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2015. Jenis Pekerjaan/Jabatan Adalah Macam Pekerjaan Yang Dilakukan Oleh Seseorang Atau Ditugaskan Kepada Seseorang Yang Sedang Bekerja Atau Yang Sementara Tidak Bekerja. Jenis Pekerjaan Pada Publikasi Ini, Didasarkan Atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia KBJI 2014.