Deep Search Publikasi

Merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari kata kunci di dalam dokumen Publikasi

Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perkebunan Kabupaten Asahan Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perkebunan Kabupaten Asahan
Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perkebunan Kabupaten Asahan

BPS Kab. Asahan

Lihat Publikasi
Cari kata kunci:

Menampilkan 689 halaman dengan kata kunci "Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II: Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perkebunan Kabupaten Asahan"

Halaman 57
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D Penjelasan Umum Sensus Pertanian 2023 General Explanation Of The 2023 Census Of Agriculture 5 Dalam Pelaksanaan ST2023, Petugas Akan Bekerja Di Satuan Wilayah Kerja Yang Ditetapkan Dalam Satuan Lingkungan Setempat SLS. SLS Yang Digunakan Adalah SLS Hasil Sensus Penduduk 2020 Yang Mencakup Muatan Keluarga Dari SP2020, Termasuk Wilayah Non-SLS Yang Sudah Terisi Muatan. Untuk Memastikan Efektivitas Dan Efisiensi Dalam Mekanisme Sensus, Perlu Dilakukan Pembagian Wilayah SLS Sesuai Dengan Muatan Yang Ada Di Setiap SLS. Penetapan Wilayah Konsentrasi Pertanian Dalam SLS Didasarkan Pada Data Perkiraan Muatan Dari Pembaruan Wilayah Kerja Statistik Wilkerstat Tahun 2022 Yang Mencakup Informasi Jumlah Keluarga/KK Dan Jumlah Keluarga Tani/KK Tani Di Suatu Wilayah SLS/Non-SLS. Pengaturan Wilayah Untuk Pencacahan Unit Usaha Pertanian Perorangan UTP Terdiri Dari Pembagian Wilayah CAPI Dan Paper Assisted Personal Interviewing PAPI. Pendataan Pada Ibu Kota Provinsi Di Seluruh Indonesia Dan Seluruh Wilayah Di DKI Jakarta Menggunakan Metode CAPI, Sementara Wilayah Lainnya Menggunakan Metode PAPI. Metodologi Pelaksanaan Pencacahan Dalam ST2023 Menerapkan Dua Metode Pengumpulan Data, Yaitu Metode Door To Door Dan Metode Snowball. Metode Door To Door Merupakan Cara Pengumpulan Data Dengan Mengunjungi Setiap Unit Observasi Dalam Setiap Area Sampel Enumerasi. Sementara Itu, Metode Snowball Adalah Cara Pengumpulan Data Dengan Mengunjungi Hanya Unit Observasi Yang Diidentifikasi Sebagai Unit Observasi Yang Memenuhi Syarat. Dalam Pencacahan Lengkap Pada Unit Usaha Pertanian Perorangan UTP, Cakupan Satuan Lingkungan Setempat SLS Melibatkan SLS Yang Memiliki Muatan KK/ KK Tani Dan Sudah Diklasifikasikan Ke Dalam Wilayah Konsentrasi Dan Non-Konsentrasi Pertanian. Pencacahan UTP Di Wilayah SLS During The Implementation Of ST2023, Fieldworkers Will Operate In Designated Work Areas Known As Local Administrative Units SLS. The SLS Utilized Is Derived From The 2020 Population Census And Includes The Family Size From SP2020, Encompassing Both SLS And Non-SLS Areas That Have Already Been Filled With The Data. To Ensure The Effectiveness And Efficiency Of The Census Mechanism, It Is Necessary To Divide The SLS Areas According To The Size In Each SLS. The Determination Of Agricultural Concentration Areas Within The SLS Is Based On Estimated Size Data From The 2022 Update Of Enumeration Area Wilkerstat, Including Information On The Number Of Families/Households KK And The Number Of Farmer Families KK Tani In A Specific SLS/Non- SLS Area. The Arrangement Of Areas For The Enumeration Of Individual Agricultural Holding UTP Consists Of Dividing The Areas Into CAPI And Paper Assisted Personal Interviewing PAPI Categories. Data Collection In The Provincial Capitals Throughout Indonesia And The Entire DKI Jakarta Region Employ The CAPI Method, While Other Regions Utilize The PAPI Method. Methodology The Implementation Of Enumeration In ST2023 Employs Two Data Collection Methods Door-To-Door And Snowball Methods. The Door-To-Door Method Involves Visiting Each Observation Unit In Each Enumeration Sample Area. Meanwhile, The Snowball Method Collects Data By Visiting Only Observation Units Identified As Eligible Observation Units. In The Complete Enumeration Of Individual Agricultural Holding UTP, The Coverage Of Local Administrative Units SLS Involves SLS With Family/Household KK/KK Tani Loads And Has Been Classified Into Concentration And Non- Concentration Areas Of Agriculture. Enumeration

Halaman 58
Lihat Detail

Ps //A Sa H Nk Ab .Bp S.G O.I D 6Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II Usaha Pertanian Perorangan UTP Tanaman Perkebunan Kabupaten Asahan Complete Enumeration Results Of The 2023 Census Of Agriculture - Edition 2 Estate Crops Individual Agricultural Holdings Asahan Regency Of UTP In Agricultural Concentration Areas Of SLS Is Carried Out Using The Door-To-Door Method, While In Non-Concentration Areas Of SLS, UTP Enumeration Is Conducted Using The Snowball Method. The Data Collection Approach For Individual Agricultural Holding UTP Is Adapted Based On The Availability Of Internet Networks In Each Regency/Municipality In Each Province. In The Provincial Capitals Throughout Indonesia And The Entire DKI Jakarta Region, UTP Enumeration Is Conducted Using The CAPI Method, While In Other Regency/Municipality Areas, PAPI Is Used As The Enumeration Method. ST2023 Activities Encompass Seven Agricultural Sub-Sectors 1. Food Crops Sub-Sector, 2. Horticultural Crops Sub-Sector, 3. Estate Crops Sub-Sector, 4. Livestock Sub-Sector, 5. Fisheries Sub-Sector, 6. Forestry Sub-Sector, And 7. Agricultural Services Sub-Sector. The Agricultural Activities Covered Include 1. Cultivation Of Crops, Including Paddy, Secondary Food Crops, Horticulture Vegetables, Fruits, Ornamental Plants, And Medicinal Plants, Estate Crops, And Forestry Including Wood, Rubber, Rattan, Etc.. 2. Livestock/Poultry Farming. 3. Aquaculture And Capture Fishery. 4. Plant And Wildlife Breeding, Hunting And Capturing Wild Animals, And Harvesting Forest Products. 5. Agricultural Services. Concept And Definition In The Implementation Of The 2023 Census Of Agriculture, Concepts And Definitions Play A Crucial Role In Providing A Clear And Consistent Framework For The Collection, Interpretation, And Analysis Of Data From The 2023 Census Of Agriculture. Some Common Concepts And Konsentrasi Pertanian Dilakukan Dengan Metode Door To Door, Sedangkan Di Wilayah SLS Non-Konsentrasi, Pencacahan UTP Dilakukan Dengan Metode Snowball. Pendekatan Pengumpulan Data Untuk Usaha Pertanian Perorangan UTP Disesuaikan Dengan Ketersediaan Jaringan Internet Di Setiap Kabupaten/Kota Di Tiap Provinsi. Pada Ibukota Provinsi Di Seluruh Indonesia Dan Seluruh Wilayah DKI Jakarta, Pencacahan UTP Dilakukan Dengan Menggunakan Moda CAPI, Sementara Di Wilayah Kabupaten/Kota Lainnya Menggunakan PAPI Sebagai Moda Pencacahan. Kegiatan ST2023 Meliputi Tujuh Subsektor Pertanian, Yaitu 1. Subsektor Tanaman Pangan, 2. Subsektor Tanaman Hortikultura, 3. Subsektor Tanaman Perkebunan, 4. Subsektor Peternakan, 5. Subsektor Perikanan, 6. Subsektor Kehutanan, Dan 7. Subsektor Jasa Pertanian. Sedangkan Kegiatan Pertanian Yang Dicakup Meliputi 1. Budi Daya Tanaman, Yaitu Padi, Palawija, Hortikultura Sayuran, Buah-Buahan, Tanaman Hias, Dan Tanaman Obat, Perkebunan, Kehutanan Antara Lain Kayu, Getah, Rotan, Dll. 2. Budi Daya Ternak/Unggas. 3. Budi Daya Ikan Dan Penangkapan Ikan. 4. Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar, Perburuan Dan Penangkapan Satwa Liar, Dan Pemungutan Hasil Hutan. 5. Jasa Pertanian. Konsep Dan Definisi Dalam Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023, Konsep Dan Definisi Berperan Memberikan Kerangka Kerja Yang Jelas Dan Konsisten Untuk Pengumpulan Data, Interpretasi, Dan Analisis Hasil Sensus Pertanian 2023. Beberapa Konsep Dan Definisi Yang Umum Digunakan Pada Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 Sebagai Berikut

Halaman 59
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D Penjelasan Umum Sensus Pertanian 2023 General Explanation Of The 2023 Census Of Agriculture 7 Definitions Used In The Implementation Of The 2023 Census Of Agriculture Are As Follows 1. Agricultural Subsector Is A Part Or Branch Of The Agricultural Sector In Agricultural Statistical Activities, Including 1. Food Crop Subsector, 2. Horticultural Crop Subsector, 3. Estate Crop Subsector, 4. Livestock Subsector, 5. Fisheries Subsector, 6. Forestry Subsector, And 7. Agricultural Services Subsector. 2. Type Of Holding Is The Classification Of Types Of Agricultural Holdings, Including Individual Agricultural Holding UTP, Agricultural Corporation UPB, And Other Agricultural Holding UTL. 3. Individual Agricultural Holding Represents The Number Of Agricultural Holding Managed By One Person Who Has Technical, Juridical, And Economic Responsibility For The Agricultural Holding. This Person May Perform All Responsibilities Directly Or Delegate Those Related To Day-To-Day Management To A Manager Without A Legal Entity. Agricultural Holding Include Activities In The Food Crop, Horticultural Crop, Estate Crop, Livestock, Fisheries, And Forestry Subsectors. 4. Agricultural Corporation Refers To Any Form Of Enterprise Conducting Agricultural Activities That Are Permanent And Continuous, Established With The Aim Of Making A Profit, And Its Establishment Is Legally Protected Or Permitted By The Authorized Agency At Least At The Regency/ Municipality Level. This Includes Various Stages Of Agricultural Cultivation Activities Such As Fertilization, Maintenance, And Harvesting. 5. Other Agricultural Holding Is An Agricultural Enterprise Managed By Neither An Individual Nor A Agricultural 1. Subsektor Pertanian Merupakan Bagian/Anak Sektor Pertanian Dalam Kegiatan Statistik Pertanian, Mencakup 1. Subsektor Tanaman Pangan, 2. Subsektor Tanaman Hortikultura, 3. Subsektor Tanaman Perkebunan, 4. Subsektor Peternakan, 5. Subsektor Perikanan, 6. Subsektor Kehutanan, Dan 7. Subsektor Jasa Pertanian. 2. Jenis Usaha Adalah Pengelompokkan Jenis Unit Usaha Pertanian Yang Meliputi Usaha Pertanian Perorangan UTP, PerUsahaan Pertanian Berbadan Hukum UPB, Dan Usaha Pertanian Lainnya UTL. 3. Usaha Pertanian Perorangan UTP Adalah Banyaknya Unit Usaha Pertanian Yang Dikelola Oleh Satu Orang Yang Memiliki Tanggung Jawab Teknis, Yuridis, Dan Ekonomis Untuk Unit Pertanian Tersebut. Orang Tersebut Dapat Melakukan Semua Tanggung Jawab Secara Langsung, Atau Mendelegasikan Yang Terkait Dengan Pengelolaan Kerja Sehari-Hari Kepada Seorang Manajer Tidak Berbadan Hukum. Usaha Pertanian Mencakup Usaha Di Subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan. 4. PerUsahaan Pertanian Berbadan Hukum UPB Adalah Setiap Bentuk Usaha Yang Menjalankan Jenis Usaha Di Sektor Pertanian Yang Bersifat Tetap Dan Terus-Menerus, Yang Didirikan Dengan Tujuan Memperoleh Laba Yang Pendirian PerUsahaan Dilindungi Hukum Atau Ijin Dari Instansi Yang Berwenang Minimal Pada Tingkat Kabupaten/Kota, Untuk Setiap Tahapan Kegiatan Budi Daya Pertanian Seperti Pemupukan, Pemeliharaan Dan Pemanenan. 5. Usaha Pertanian Lainnya UTL Adalah Usaha Pertanian Yang Dikelola Oleh Bukan Perorangan Maupun Bukan PerUsahaan Pertanian, Yang Dibentuk Atas Dasar Kesamaan Kepentingan, Kesamaan

Halaman 60
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Ka B.B Ps .Go .Id 8Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II Usaha Pertanian Perorangan UTP Tanaman Perkebunan Kabupaten Asahan Complete Enumeration Results Of The 2023 Census Of Agriculture - Edition 2 Estate Crops Individual Agricultural Holdings Asahan Regency Corporation, Formed Based On Common Interests, Similar Environmental Conditions S O C I A L /E C O N O M I C /Re S O U Rc E S , A N D Camaraderie To Improve The Productivity Of Farming And The Welfare Of Its Members In Jointly Managing Agricultural Land On One Expanse Or Certain Area. Examples Of Other Agricultural Enterprise Entities Include Islamic Boarding Schools, Correctional Institutions, Government/Private Offices, Military Complexes, And Farmer Groups Engaged In Joint Farming Activities. 6. Agricultural Household Is A Household That Raises/Controls/Engages In Agricultural Activities With The Aim Of Selling/ Exchanging Some Or All Of Its Produce. 7. Symbols Null Or Zero Data Negligible 0 Decimal Point , Not Applicable NA 8. Data Labeled As NA Not Applicable Are Data That Cannot Be Displayed Due To The Small Number Of Holdings, Which Is Less Than 3 Units. These Data Can Be Classified As Personal Data That Cannot Be Legally Disclosed. The Aggregate Data In The Tables In This Publication Includes Data Labeled As NA. BPS Remains Committed To Protecting Personal Data. Kondisi Lingkungan Sosial/Ekonomi/ Sumberdaya Dan Keakraban Untuk Meningkatkan Produktivitas Usaha Tani Dan Kesejahteraan Anggotanya Dalam MengUsahakan Lahan Usaha Pertanian Secara Bersama Pada Satu Hamparan Atau Kawasan Tertentu. Contoh Bentuk Entitas Usaha Pertanian Lainnya Pondok Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Pemerintah/Swasta, Komplek TNI, Kelompok Tani Yang Usahanya Dilakukan Secara Bersama. 6. Rumah Tangga Usaha Pertanian Adalah Rumah Tangga Yang Memelihara/ Menguasai/Melakukan Kegiatan Pertanian Dengan Tujuan Sebagian Atau Seluruh Hasilnya Untuk Dijual/Ditukar. 7. Tanda-Tanda Tidak Ada Atau Nol Data Dapat Diabaikan 0 Tanda Decimal , Tidak Dapat Ditampilkan NA 8. Data Dengan Keterangan NA Not Applicable Adalah Data Yang Tidak Dapat Ditampilkan Karena Jumlah Usahanya Kurang Dari 3 Unit/Kelompok. Data Tersebut Dapat Digolongkan Data Pribadi Yang Secara Hukum Tidak Dapat Dipublikasikan. Data Agregat Pada Tabel Di Publikasi Ini Mencakup Data Dengan Keterangan NA. BPS Terus Berkomitmen Untuk Melindungi Data Pribadi.

Halaman 61
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D Penjelasan Umum Sensus Pertanian 2023 General Explanation Of The 2023 Census Of Agriculture 9 Gambar Figures 1.1 Infografis Penjelasan Umum Sensus Pertanian 2023General Explanation Of The 2023 Census Of Agriculture

Halaman 62
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D 10 Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II Usaha Pertanian Perorangan UTP Tanaman Perkebunan Kabupaten Asahan Complete Enumeration Results Of The 2023 Census Of Agriculture - Edition 2 Estate Crops Individual Agricultural Holdings Asahan Regency Gambar Figures 1.2 Usaha Pertanian Di Kabupaten Asahan, 2023Agricultural Holdings In Asahan Regency, 2023 AGRICULTURAL HOLDINGS IN 2023 Usaha Pertanian 2023 Usaha Pertanian Perorangan PerUsahaan Pertanian Berbadan Hukum Usaha Pertanian Lainnya UTP UPB UTL Number Of Agricultural Holdings Units 2023 85.701 Agricultural Corporation 45 Other Agricutural Holding 49 Individual Agricultural Holding 85.607 Food Crops 11.610 9,77 Perkebunan Estate Crops 55.068. 46,34 Peternakan Livestock Kehutanan Forestry 379 0,32 Perikanan Fishery 4.386 3 69, Agricultural Services 180 0,15 Jumlah Dan Persentase Usaha Pertanian Perorangan Menurut Subsektor Number And Percentage Of Individual Agricultural Holdings By Subsector Tanaman Pangan Catatan Persentase Terhadap Total Unit Usaha Pertanian Perorangan UTP. Satu Unit Usaha Pertanian Perorangan UTP Dapat MengUsahakan Satu Subsektor Atau Lebih. Notes Percentage To Total Individual Agricultural Holdings. One Individual Agricultural Holding Could Cultivate One Subsector Or More. Usaha Pertanian Perorangan Paling Banyak Terdapat Di Kecamatan The Largest Number Of Individual Agricultural Holdings Are Found In Subditrict Air Joman 6.918 Unit D 8,08 Jumlah Unit Usaha Pertanian Unit Hortikultura Horticultural 14.391 12,11 . Jasa Pertanian I F N A R R O D I T M O O T T O A T N L A U L E I S N A S D H Iv A I I A D P U E A R L Ta A N Gr I I A C N U L P Tu E R R A O L R H A O N L G Di A N N G S D I I 32.824 27,62

Halaman 63
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D Usaha Pertanian 2023 Agricultural Holding In 2023 11 Usaha Pertanian 2023 AGRICULTURAL HOLDING IN 2023 2. Usaha Pertanian 2023/Agricultural Holding In 2023 AGRICULTURAL HOLDING IN 2023 Usaha Pertanian 2023 CHAPTER BAB 21

Halaman 64
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D 12 Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II Usaha Pertanian Perorangan UTP Tanaman Perkebunan Kabupaten Asahan Complete Enumeration Results Of The 2023 Census Of Agriculture - Edition 2 Estate Crops Individual Agricultural Holdings Asahan Regency

Halaman 65
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G O.I D Usaha Pertanian 2023 Agricultural Holding In 2023 13 PENJELASAN TEKNIS TECHNICAL NOTES 1. Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian RTUP Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Melakukan Minimal Satu Jenis Kegiatan Pertanian Dengan Tujuan Sebagian Atau Seluruh Hasilnya Untuk Dijual/Ditukar Khusus Tanaman Pangan Termasuk Yang Seluruhnya Dikonsumsi Sendiri. 2. Jumlah PerUsahaan Pertanian Berbadan Hukum UPB Adalah Banyaknya Setiap Bentuk Usaha Yang Menjalankan Jenis Usaha Di Sektor Pertanian Yang Bersifat Tetap Dan Terus-Menerus, Yang Didirikan Dengan Tujuan Memperoleh Laba Yang Pendirian PerUsahaan Dilindungi Hukum Atau Ijin Dari Instansi Yang Berwenang Minimal Pada Tingkat Kabupaten/Kota, Untuk Setiap Tahapan Kegiatan Budi Daya Pertanian Seperti Pemupukan, Pemeliharaan, Dan Pemanenan. 3. Jumlah Usaha Pertanian Lainnya UTL Adalah Banyaknya Usaha Pertanian Yang Dikelola Oleh Bukan Perorangan Maupun Bukan PerUsahaan Pertanian, Yang Dibentuk Atas Dasar Kesamaan Kepentingan, Kesamaan Kondisi Lingkungan Sosial/Ekonomi/ Sumberdaya Dan Keakraban Untuk Meningkatkan Produktivitas Usaha Tani Dan Kesejahteraan Anggotanya Dalam MengUsahakan Lahan Usaha Pertanian Secara Bersama Pada Satu Hamparan Atau Kawasan Tertentu. Contoh Bentuk Entitas Usaha Pertanian Lainnya Pondok Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Pemerintah/Swasta, Komplek TNI, Kelompok Tani Yang Usahanya Dilakukan Secara Bersama. 4. Petani Adalah Warga Negara Indonesia Perseorangan Dan/Atau Beserta Keluarganya Yang Melakukan Usaha Tani Di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Dan/Atau Peternakan Permentan Nomor 4 Tahun 2019. 1. Number Of Agricultural Households Is The Number Of Households That Carry Out At Least One Type Of Agricultural Activity With The Purpose Of Selling/Exchanging Some Or All Of The Results At The Business Risk For Food Crops, Including Those Consumed Entirely By Themselves. 2. Number Of Agricultural Corporations Is The Number Of Corporations Carrying Out Permanent, Continuous Types Of Business In The Agricultural Sector, Which Are Established With The Purpose Of Making A Profit, The Establishment Of The Company Is Protected By Law Or Permits From The Competent Authority, At Least At The District Level, For Each Stage Of Agricultural Cultivation Activities Such As Fertilization, Maintenance And Harvesting. 3. Number Of Other Agricultural Holdings Is The Number Of Agricultural Holding Managed By Non-Individuals Or Nonagricultural Corporations, Which Is Established On The Basis Of Similar Interests, Similar Environmental Conditions Social/Economic/Resources And Camaraderie To Increase The Productivity Of Farming And The Welfare Of Their Members In Cultivating Agricultural Land Jointly On One Stretch Or Certain Areas. Examples Of Other Agricultural Holdings Islamic Boarding Schools, Correctional Institutions, Government/Private Offices, The Indonesian National Armed Forces TNI Complexes, Farmer Groups With Joint Agricultural Cultivation Activities. 4. Farmer According To Ministerial Regulation Of Ministry Of Agriculture Number 4 Of 2019 Are Indonesia Citizen And/Or Their Family Who Cultivated Agriculture In Food Crops, Horticultural Crops, Estate Crops, And/Or Livestock.

Halaman 66
Lihat Detail

Ps //A Sa Ha Nk Ab .Bp S.G .Id 14 Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap II Usaha Pertanian Perorangan UTP Tanaman Perkebunan Kabupaten Asahan Complete Enumeration Results Of The 2023 Census Of Agriculture - Edition 2 Estate Crops Individual Agricultural Holdings Asahan Regency 5. Jumlah Rumah Tangga Petani Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Minimal Salah Satu Anggota Rumah Tangganya Melakukan Kegiatan Di Subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Atau Peternakan. 6. Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Melakukan Kegiatan Pertanian Yang MengHasilkan Produk Tanaman Pangan Padi Dan Palawija, Termasuk Usaha Pembibitan Tanaman Pangan Dan Bukan Sebagai Buruh Tani Atau Pekerja Keluarga. 7. Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Melakukan Kegiatan Usaha Hortikultura Yang MengHasilkan Produk Tanaman Sayuran, Tanaman Buah- Buahan, Tanaman Hias, Dan Tanaman Obat Dengan Tujuan Sebagian Atau Seluruh Hasilnya Dijual/Ditukar Atas Risiko Usaha. 8. Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Melakukan Kegiatan Budi Daya Tanaman Perkebunan, Termasuk Pembibitan Tanaman Perkebunan, Dengan Tujuan Sebagian Atau Seluruh Hasilnya Untuk Dijual/Ditukar Atas Risiko Usaha. 9. Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Adalah Banyaknya Rumah Tangga Yang Melakukan Kegiatan Pemeliharaan Ternak Meliputi Pengembangbiakan/Penggemukan/ Pembibitan/Pembesaran Ternak Betina Yang MengHasilkan Produk Peternakan Dengan Tujuan Sebagian Atau Seluruh Hasilnya Dijual/Ditukar Atas Risiko Usaha 5. Number Of Farmer Households Is The Number Of Households Where At Least One Member Of The Household Carrying Out Activities In The Subsector Of Food Crop, Horticulture, Estate Crop, Or Livestock. 6. Number Of Food Crop Cultivation Households Is The Number Of Households Carrying Out Agricultural Activities That Produce Food Crop Products Paddy And Secondary Food Crops, Including Food Crop Nurseries, And Not As Farm Laborers Or Family Workers. 7. Number Of Horticultural Cultivtion Households Is The Number Of Households Carrying Out Horticultural Cultivation Activities That Produce Vegetables, Fruit Plants, Ornamental Plants, And Medicinal Plants, With The Purpose Of Selling/ Exchanging Some Or All Of The Results At Business Risk. 8. Number Of Estate Crop Cultivation Households Is The Number Of Households Carrying Out Estate Crop Cultivation Activities, Including Estate Crop Nurseries, With The Purpose Of Selling/Exchanging Some Or All Of The Results At The Business Risk. 9. Number Of Livestock Households Is The Number Of Households Carrying Out Livestock Activities Including Raising/ Fattening/Breeding/Rearing That Produce Livestock Products, With The Purpose Of Selling/Exchanging Some Or All Of The Results At The Business Risk.